DPR Pertanyakan PMN LRT Jabodetabek, Begini Penjelasan Wamen BUMN
Jum'at, 09 Juli 2021 - 12:23 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait, jelasnya, jika terjadi keterlambatan pembangunan LRT karena perkara pembebasan lahan, maka akan menjadi tanggung jawab pemerintah. Tanggung jawab tersebut berupa pemenuhan ekuitas kepada KAI.
Baca Juga: KO Tyson Fury, Next, Wilder Tantang Anthony Joshua Duel Unifikasi
"Kami sudah ajukan dan rasanya sudah disepakati oleh Kemenkeu untuk penambahan Rp2,7 triliun dalam rangka pemenuhan ekuitas LRT," paparnya.
Untuk tahun 2021, Kementerian BUMN pun mengajukan PMN tambahan untuk KAI senilai Rp7 triliun. Dana itu akan dialokasikan untuk pengerjaan LRT Jabodetabek sebesar Rp2,7 triliun dan pemenuhan base equity Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) sebesar Rp4,3 triliun.
Baca Juga: KO Tyson Fury, Next, Wilder Tantang Anthony Joshua Duel Unifikasi
"Kami sudah ajukan dan rasanya sudah disepakati oleh Kemenkeu untuk penambahan Rp2,7 triliun dalam rangka pemenuhan ekuitas LRT," paparnya.
Untuk tahun 2021, Kementerian BUMN pun mengajukan PMN tambahan untuk KAI senilai Rp7 triliun. Dana itu akan dialokasikan untuk pengerjaan LRT Jabodetabek sebesar Rp2,7 triliun dan pemenuhan base equity Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) sebesar Rp4,3 triliun.
(fai)
Lihat Juga :