BBM Ramah Lingkungan Kian Diminati, Pengguna Premium Menyusut
Jum'at, 09 Juli 2021 - 17:12 WIB
loading...
A
A
A
Upaya menekan emisi gas rumah kaca melalui penggunaan BBM ramah lingkungan memerlukan kerja sama berbagai pihak, antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perhubungan.
Sebagai bentuk komitmen Kementerian ESDM mendukung implementasi BBM ramah lingkungan, telah ditetapkan SK Dirjen Migas No. 177K Tahun 2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Standar dan Mutu BBM jenis Bensin RON 98 yang dipasarkan di Dalam Negeri.
Bensin RON 98 ini telah memenuhi persyaratan sesuai Permen LHK No. P.20 Tahun 2017 yakni RON 98 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm, dapat dikatakan spesifikasi ini setara dengan Euro 4.
Baca juga: Sehari Covid-19 di Tanah Air Bertambah 38.124 Kasus, DKI Tembus 13.112
Adapun untuk Solar setara Euro 4 implementasinya ditunda hingga ke tahun 2022 berdasarkan Surat Menteri LHK Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.
Pada SK Dirjen Migas No. 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri, juga sudah terdapat pentahapan pengurangan kandungan sulfur untuk Solar, di mana Solar dengan cetane number (CN) 51 kandungan sulfur 50 ppm akan diterapkan mulai April 2022. Aturan ini diberlakukan pada kendaraan baru berbahan bakar Solar.
Sebagai bentuk komitmen Kementerian ESDM mendukung implementasi BBM ramah lingkungan, telah ditetapkan SK Dirjen Migas No. 177K Tahun 2018 tanggal 6 Juni 2018 tentang Standar dan Mutu BBM jenis Bensin RON 98 yang dipasarkan di Dalam Negeri.
Bensin RON 98 ini telah memenuhi persyaratan sesuai Permen LHK No. P.20 Tahun 2017 yakni RON 98 dan kandungan sulfur maksimal 50 ppm, dapat dikatakan spesifikasi ini setara dengan Euro 4.
Baca juga: Sehari Covid-19 di Tanah Air Bertambah 38.124 Kasus, DKI Tembus 13.112
Adapun untuk Solar setara Euro 4 implementasinya ditunda hingga ke tahun 2022 berdasarkan Surat Menteri LHK Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.
Pada SK Dirjen Migas No. 146.K/10/DJM/2020 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Solar yang Dipasarkan di Dalam Negeri, juga sudah terdapat pentahapan pengurangan kandungan sulfur untuk Solar, di mana Solar dengan cetane number (CN) 51 kandungan sulfur 50 ppm akan diterapkan mulai April 2022. Aturan ini diberlakukan pada kendaraan baru berbahan bakar Solar.
Lihat Juga :