Biar Gak Nanya-Nanya, Cermati Pola Karir PNS yang Berlaku

Jum'at, 09 Juli 2021 - 20:30 WIB
loading...
Biar Gak Nanya-Nanya,...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil . Aturan ini diterbitkan untuk menjamin keselarasan potensi pegawai negeri sipil (PNS) dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja mengungkapkan bahwa PermenPANRB tersebut menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun pola karier PNSnya.

Baca juga:Pola Rahasia Ditemukan Dalam Area Makam Islam Abad Pertengahan di Sudan

“Walaupun di dalam pola karier itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan,” kata Aba, Kamis (9/7/2021).

Seperti diketahui pola karir PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar-posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan. Apabila pola karir sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah alur kariir yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat.

“Kalau pola karirnya jelas maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem karirnya. Jadi dia tahu betul karirnya ke arah mana,” ujarnya.

Aba menguraikan, ruang lingkup pola karir PNS meliputi jenis jabatan, profil PNS, standar kompetensi ASN, dan jalur karir. Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam pola karir, yaitu jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi (JA), dan jabatan fungsional (JF).

“Dengan adanya pola karir maka lintasan karir pun terbuka lebar. Hal Ini disebut dengan jalur karier yang merupakan lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang jabatan yang setara maupun jenjang jabatan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa pola karir dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola karir horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.

Sementara itu pola karir vertikal yakni yang bersifat promosi. Pasalnya ini merupakan perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1700 seconds (0.1#10.140)