Biar Gak Nanya-Nanya, Cermati Pola Karir PNS yang Berlaku
Jum'at, 09 Juli 2021 - 20:30 WIB
loading...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil . Aturan ini diterbitkan untuk menjamin keselarasan potensi pegawai negeri sipil (PNS) dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja mengungkapkan bahwa PermenPANRB tersebut menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun pola karier PNSnya.
Baca juga:Pola Rahasia Ditemukan Dalam Area Makam Islam Abad Pertengahan di Sudan
“Walaupun di dalam pola karier itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan,” kata Aba, Kamis (9/7/2021).
Seperti diketahui pola karir PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar-posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan. Apabila pola karir sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah alur kariir yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat.
Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja mengungkapkan bahwa PermenPANRB tersebut menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun pola karier PNSnya.
Baca juga:Pola Rahasia Ditemukan Dalam Area Makam Islam Abad Pertengahan di Sudan
“Walaupun di dalam pola karier itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan,” kata Aba, Kamis (9/7/2021).
Seperti diketahui pola karir PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar-posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan. Apabila pola karir sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah alur kariir yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat.
Lihat Juga :