Biar Gak Nanya-Nanya, Cermati Pola Karir PNS yang Berlaku

Jum'at, 09 Juli 2021 - 20:30 WIB
loading...
A A A
Lalu untuk pola karir diagonal, yakni perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini. Di antaranya melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antar-kelompok JA, JF, atau JPT.

Baca juga:PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali, Mendagri: Mulai Senin Sampai 20 Juli

“Beragamnya lintasan karir ini menunjukkan sistem karir kita sudah semakin terbuka. Tapi syarat kompetensi tetap menjadi penting,” tuturnya.

Dengan diterbitkannya PermenPANRB No. 22/2021, setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah wajib menyusun dan menetapkan pola karir di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak PermenPANRB ini diundangkan.
(uka)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0836 seconds (0.1#10.140)