Biar Gak Nanya-Nanya, Cermati Pola Karir PNS yang Berlaku
loading...
A
A
A
Lalu untuk pola karir diagonal, yakni perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini. Di antaranya melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antar-kelompok JA, JF, atau JPT.
Baca juga:PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali, Mendagri: Mulai Senin Sampai 20 Juli
“Beragamnya lintasan karir ini menunjukkan sistem karir kita sudah semakin terbuka. Tapi syarat kompetensi tetap menjadi penting,” tuturnya.
Dengan diterbitkannya PermenPANRB No. 22/2021, setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah wajib menyusun dan menetapkan pola karir di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak PermenPANRB ini diundangkan.
Baca juga:PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali, Mendagri: Mulai Senin Sampai 20 Juli
“Beragamnya lintasan karir ini menunjukkan sistem karir kita sudah semakin terbuka. Tapi syarat kompetensi tetap menjadi penting,” tuturnya.
Dengan diterbitkannya PermenPANRB No. 22/2021, setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah wajib menyusun dan menetapkan pola karir di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak PermenPANRB ini diundangkan.
(uka)