Biar Gak Nanya-Nanya, Cermati Pola Karir PNS yang Berlaku

Jum'at, 09 Juli 2021 - 20:30 WIB
loading...
Biar Gak Nanya-Nanya,...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 22/2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil . Aturan ini diterbitkan untuk menjamin keselarasan potensi pegawai negeri sipil (PNS) dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.

Asisten Deputi Manajemen Karir dan Talenta SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja mengungkapkan bahwa PermenPANRB tersebut menjadi payung hukum sekaligus pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun pola karier PNSnya.

Baca juga:Pola Rahasia Ditemukan Dalam Area Makam Islam Abad Pertengahan di Sudan

“Walaupun di dalam pola karier itu nantinya bisa disesuaikan dengan karakteristik instansi yang bersangkutan,” kata Aba, Kamis (9/7/2021).

Seperti diketahui pola karir PNS adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar-posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan. Apabila pola karir sudah dibangun, maka akan ada jaminan kepastian tentang arah alur kariir yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat.

“Kalau pola karirnya jelas maka bisa memberikan ruang seseorang merencanakan sistem karirnya. Jadi dia tahu betul karirnya ke arah mana,” ujarnya.

Aba menguraikan, ruang lingkup pola karir PNS meliputi jenis jabatan, profil PNS, standar kompetensi ASN, dan jalur karir. Terdapat tiga jenis jabatan yang ditetapkan dalam pola karir, yaitu jabatan pimpinan tinggi (JPT), jabatan administrasi (JA), dan jabatan fungsional (JF).

“Dengan adanya pola karir maka lintasan karir pun terbuka lebar. Hal Ini disebut dengan jalur karier yang merupakan lintasan posisi jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang jabatan yang setara maupun jenjang jabatan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa pola karir dapat dilakukan secara horizontal, vertikal, dan diagonal. Pola karir horizontal yaitu perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara dilakukan melalui mutasi, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT.

Sementara itu pola karir vertikal yakni yang bersifat promosi. Pasalnya ini merupakan perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok JA, JF, atau JPT.

Lalu untuk pola karir diagonal, yakni perpindahan dilakukan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi tidak berdasarkan garis lini. Di antaranya melalui promosi atau mekanisme pengangkatan dalam JF, antar-kelompok JA, JF, atau JPT.

Baca juga:PPKM Darurat di 15 Daerah Luar Jawa-Bali, Mendagri: Mulai Senin Sampai 20 Juli

“Beragamnya lintasan karir ini menunjukkan sistem karir kita sudah semakin terbuka. Tapi syarat kompetensi tetap menjadi penting,” tuturnya.

Dengan diterbitkannya PermenPANRB No. 22/2021, setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah wajib menyusun dan menetapkan pola karir di lingkungan instansi masing-masing paling lambat dua tahun sejak PermenPANRB ini diundangkan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap, Pemerintah...
Siap-siap, Pemerintah Bakal Tempatkan CPNS 2024 Fresh Graduate di IKN
TASPEN Group Terus Tingkatkan...
TASPEN Group Terus Tingkatkan Kesejahteraan Hidup ASN di Indonesia
Siap-siap, 3.246 ASN...
Siap-siap, 3.246 ASN Pindah ke IKN Mulai Juli - November 2024
10 Provinsi dengan Jumlah...
10 Provinsi dengan Jumlah PNS Terbanyak, Nomor 1 Bukan Jakarta
Siap-siap! Single Salary...
Siap-siap! Single Salary ASN Tanpa Tunjangan Bakal Digodok Tahun Depan
Peluang PNS Naik Pangkat...
Peluang PNS Naik Pangkat Makin Besar Mulai 2024, Bertambah Jadi 6 Periode
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Tingkatkan Kinerja ASN,...
Tingkatkan Kinerja ASN, Kepala BSKDN Tekankan Lima Disiplin Learning Organization
BKN Ungkap Kenaikan...
BKN Ungkap Kenaikan Pangkat ASN Naik Jadi 12 Kali Dalam Setahun
Rekomendasi
Puasa Tasua dan Asyura,...
Puasa Tasua dan Asyura, Mana yang Lebih Utama?
Jelang Kontra Inggris,...
Jelang Kontra Inggris, Harry Kane Masuk Daftar Sihir Dukun Ghana
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Berita Terkini
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Dibuka, Kilang-kilang Asia Ogah Ikut Demam Minyak Teluk
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved