Catat! Revisi Aturan Terbaru WFO Karyawan Sektor Esensial

Sabtu, 10 Juli 2021 - 17:17 WIB
loading...
Catat! Revisi Aturan Terbaru WFO Karyawan Sektor Esensial
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali merevisi peraturan yang diterapkan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Revisi tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.18/2021 pembaharuan Inmendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perubahan terjadi pada jenis perusahaan sektor esensial, dengan staf administrasi hanya 25 persen saja yang diperbolehkan Work From Office (WFO). Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.

"Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen," demikian bunyi instruksi tersebut dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).

imak Guys! Tips To Be Happier Working From Home Nonstop 24 Jam

Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Sementara itu untuk sektor esensial berbasis industri orIentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10 persen.



Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Darurat dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2078 seconds (0.1#10.140)