Catat! Revisi Aturan Terbaru WFO Karyawan Sektor Esensial
Sabtu, 10 Juli 2021 - 17:17 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kembali merevisi peraturan yang diterapkan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat . Revisi tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.18/2021 pembaharuan Inmendagri No.15/2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perubahan terjadi pada jenis perusahaan sektor esensial, dengan staf administrasi hanya 25 persen saja yang diperbolehkan Work From Office (WFO). Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.
"Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen," demikian bunyi instruksi tersebut dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga: S imak Guys! Tips To Be Happier Working From Home Nonstop 24 Jam
Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Perubahan terjadi pada jenis perusahaan sektor esensial, dengan staf administrasi hanya 25 persen saja yang diperbolehkan Work From Office (WFO). Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.
"Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25 persen," demikian bunyi instruksi tersebut dikutip MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (10/7/2021).
Baca Juga: S imak Guys! Tips To Be Happier Working From Home Nonstop 24 Jam
Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.
Lihat Juga :