Besok Aturan Surat Sakti Bekerja Diterapkan, PT KCI Siap Lakukan Pengecekan

Minggu, 11 Juli 2021 - 16:30 WIB
loading...
Besok Aturan Surat Sakti...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI menerbitkan Surat Edaran baru No. 50 Tahun 2021 mengenai regulasi perjalanan darat, khususnya pengguna kereta rel listrik (KRL) yang harus mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) .

Corporate Secretary Kerta Commuter Indonesia (PT KCI) Anne Purba mengatakan untuk penerapan dan implementasinya di lapangan pada esok hari, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di stasiun.

Baca juga:Dustin Poirier Hancurkan Pergelangan Kaki McGregor di Ronde Pertama

"Ada dua pemeriksaan, yaitu di luar stasiun dan dalam stasiun. Sesuai kebijakan dari Kemenhub pada wilayah maupun kota aglomerasi yang harus memiliki STRP atau surat keterangan maupun surat tugas. Kami akan periksa mereka yang menyatakan harus keluar rumah untuk melakukan aktifitas dan merupakan dari sektor esensial maupun kritikal," kata Anne melalui keterangan yang diterima MPI, Minggu (11/07/2021).

Lebih lanjut Anne mengatakan untuk proses pemeriksaan tersebut akan diberlakukan di jalan maupun gate pintu masuk sebelum mentap kartu masuk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Kepala BPS: Mobilitas...
Kepala BPS: Mobilitas Masyarakat Sepanjang Kuartal I Meningkat
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
10 Pemain Tersubur dalam...
10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia: Lionel Messi Naik Takhta!
Pernikahan Jennifer...
Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Digarap EO Milik Thariq Halilintar
Berita Terkini
Dokumen Rahasia Bocor!...
Dokumen Rahasia Bocor! Qatar Diam-diam Tawarkan Kesepakatan Gelap ke Iran
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Infografis
Lakukan Kejahatan Perang,...
Lakukan Kejahatan Perang, 10 Sanksi Ini Bisa Diterapkan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved