Besok Aturan Surat Sakti Bekerja Diterapkan, PT KCI Siap Lakukan Pengecekan

Minggu, 11 Juli 2021 - 16:30 WIB
loading...
Besok Aturan Surat Sakti...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI menerbitkan Surat Edaran baru No. 50 Tahun 2021 mengenai regulasi perjalanan darat, khususnya pengguna kereta rel listrik (KRL) yang harus mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) .

Corporate Secretary Kerta Commuter Indonesia (PT KCI) Anne Purba mengatakan untuk penerapan dan implementasinya di lapangan pada esok hari, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di stasiun.

Baca juga:Dustin Poirier Hancurkan Pergelangan Kaki McGregor di Ronde Pertama

"Ada dua pemeriksaan, yaitu di luar stasiun dan dalam stasiun. Sesuai kebijakan dari Kemenhub pada wilayah maupun kota aglomerasi yang harus memiliki STRP atau surat keterangan maupun surat tugas. Kami akan periksa mereka yang menyatakan harus keluar rumah untuk melakukan aktifitas dan merupakan dari sektor esensial maupun kritikal," kata Anne melalui keterangan yang diterima MPI, Minggu (11/07/2021).

Lebih lanjut Anne mengatakan untuk proses pemeriksaan tersebut akan diberlakukan di jalan maupun gate pintu masuk sebelum mentap kartu masuk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Kepala BPS: Mobilitas...
Kepala BPS: Mobilitas Masyarakat Sepanjang Kuartal I Meningkat
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
2 Pesawat Pengebom Nuklir...
2 Pesawat Pengebom Nuklir dari 2 Negara Adikuasa yang Bermusuhan Jatuh di Hari yang Sama
Apa Itu PHEV? Begini...
Apa Itu PHEV? Begini Lepas L8 Tempuh 1.300 Km Sekali Isi Penuh
UNJ Expo 2026 Dibuka,...
UNJ Expo 2026 Dibuka, Hadirkan Pameran Inovasi, Tes Kesehatan, hingga Kuliner Nusantara
Berita Terkini
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Asabri Gandeng 119 RS...
Asabri Gandeng 119 RS TNI Perluas Akses Jaminan Sosial Prajurit
Infografis
3 Negara Ini Nyatakan...
3 Negara Ini Nyatakan Siap untuk Lakukan Serangan ke Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved