Besok Aturan Surat Sakti Bekerja Diterapkan, PT KCI Siap Lakukan Pengecekan

Minggu, 11 Juli 2021 - 16:30 WIB
loading...
Besok Aturan Surat Sakti...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI menerbitkan Surat Edaran baru No. 50 Tahun 2021 mengenai regulasi perjalanan darat, khususnya pengguna kereta rel listrik (KRL) yang harus mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) .

Corporate Secretary Kerta Commuter Indonesia (PT KCI) Anne Purba mengatakan untuk penerapan dan implementasinya di lapangan pada esok hari, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di stasiun.

Baca juga:Dustin Poirier Hancurkan Pergelangan Kaki McGregor di Ronde Pertama

"Ada dua pemeriksaan, yaitu di luar stasiun dan dalam stasiun. Sesuai kebijakan dari Kemenhub pada wilayah maupun kota aglomerasi yang harus memiliki STRP atau surat keterangan maupun surat tugas. Kami akan periksa mereka yang menyatakan harus keluar rumah untuk melakukan aktifitas dan merupakan dari sektor esensial maupun kritikal," kata Anne melalui keterangan yang diterima MPI, Minggu (11/07/2021).

Lebih lanjut Anne mengatakan untuk proses pemeriksaan tersebut akan diberlakukan di jalan maupun gate pintu masuk sebelum mentap kartu masuk.

Baca juga:Salat Id di Rumah Ternyata Pernah Terjadi Pada Zaman Nabi

"Untuk yang di dalam stasiun pengecekan lain akan dilakukan oleh petugas, seperti suhu tubuh dan pemberlakuan protokol kesehatan," ujarnya.

Di samping itu Anne juga mengatakan untuk menghindari kerumumanan yang panjang, pihak PT.KCI bekerja sama dengan pihak aparat kepolisian, TNI, Polri ataupun Satpol PP dan oleh aparat kewilayahan untuk menerapkan penjagaan jarak antar-penumpang.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3219 seconds (0.1#10.140)