Besok Aturan Surat Sakti Bekerja Diterapkan, PT KCI Siap Lakukan Pengecekan

Minggu, 11 Juli 2021 - 16:30 WIB
loading...
Besok Aturan Surat Sakti...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI menerbitkan Surat Edaran baru No. 50 Tahun 2021 mengenai regulasi perjalanan darat, khususnya pengguna kereta rel listrik (KRL) yang harus mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) .

Corporate Secretary Kerta Commuter Indonesia (PT KCI) Anne Purba mengatakan untuk penerapan dan implementasinya di lapangan pada esok hari, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di stasiun.

Baca juga:Dustin Poirier Hancurkan Pergelangan Kaki McGregor di Ronde Pertama

"Ada dua pemeriksaan, yaitu di luar stasiun dan dalam stasiun. Sesuai kebijakan dari Kemenhub pada wilayah maupun kota aglomerasi yang harus memiliki STRP atau surat keterangan maupun surat tugas. Kami akan periksa mereka yang menyatakan harus keluar rumah untuk melakukan aktifitas dan merupakan dari sektor esensial maupun kritikal," kata Anne melalui keterangan yang diterima MPI, Minggu (11/07/2021).

Lebih lanjut Anne mengatakan untuk proses pemeriksaan tersebut akan diberlakukan di jalan maupun gate pintu masuk sebelum mentap kartu masuk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Kepala BPS: Mobilitas...
Kepala BPS: Mobilitas Masyarakat Sepanjang Kuartal I Meningkat
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Ini Identitas Pilot...
Ini Identitas Pilot Asal Amerika yang Tewas usai Pesawatnya Dibakar di Papua
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Rekomendasi
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
Pelimpahan Perkara Febrie...
Pelimpahan Perkara Febrie Adriansyah Dinilai Jadi Ujian Integritas Kejaksaan
Berita Terkini
Harga MinyaKita Tembus...
Harga MinyaKita Tembus Rp16.000 per Liter di Atas HET, Apa Sebabnya?
Kimia Farma Siapkan...
Kimia Farma Siapkan Rantai Layanan Hulu-Hilir Percepat Penanggulangan TB
Esgin dan Agraus Resources...
Esgin dan Agraus Resources Sinergi Garap Potensi Investasi Hijau dan Ekonomi Karbon
Kasus Hukum Febrie Momentum...
Kasus Hukum Febrie Momentum Audit Menyeluruh Tata Kelola Sawit Sitaan Negara
Penghargaan Regional...
Penghargaan Regional Dorong Penguatan Dialog, Kepercayaan, dan Kepemimpinan di Asia Tenggara
Tren Global Tokenisasi...
Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, RWA Jadi Motor Baru Industri Kripto
Infografis
Lakukan Kejahatan Perang,...
Lakukan Kejahatan Perang, 10 Sanksi Ini Bisa Diterapkan ke Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved