Besok Aturan Surat Sakti Bekerja Diterapkan, PT KCI Siap Lakukan Pengecekan

Minggu, 11 Juli 2021 - 16:30 WIB
loading...
Besok Aturan Surat Sakti...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI menerbitkan Surat Edaran baru No. 50 Tahun 2021 mengenai regulasi perjalanan darat, khususnya pengguna kereta rel listrik (KRL) yang harus mengantongi surat tanda registrasi pekerja (STRP) .

Corporate Secretary Kerta Commuter Indonesia (PT KCI) Anne Purba mengatakan untuk penerapan dan implementasinya di lapangan pada esok hari, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di stasiun.

Baca juga:Dustin Poirier Hancurkan Pergelangan Kaki McGregor di Ronde Pertama

"Ada dua pemeriksaan, yaitu di luar stasiun dan dalam stasiun. Sesuai kebijakan dari Kemenhub pada wilayah maupun kota aglomerasi yang harus memiliki STRP atau surat keterangan maupun surat tugas. Kami akan periksa mereka yang menyatakan harus keluar rumah untuk melakukan aktifitas dan merupakan dari sektor esensial maupun kritikal," kata Anne melalui keterangan yang diterima MPI, Minggu (11/07/2021).

Lebih lanjut Anne mengatakan untuk proses pemeriksaan tersebut akan diberlakukan di jalan maupun gate pintu masuk sebelum mentap kartu masuk.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Kepala BPS: Mobilitas...
Kepala BPS: Mobilitas Masyarakat Sepanjang Kuartal I Meningkat
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
Pool Taksi Listrik Green...
Pool Taksi Listrik Green SM Disidak Kemenhub Imbas Tabrakan KRL dan Argo Bromo
Buntut Tabrakan Kereta...
Buntut Tabrakan Kereta di Bekasi, Izin Taksi Green SM Terancam Dicabut
Kasus DJKA, KPK Telusuri...
Kasus DJKA, KPK Telusuri Dugaan Penerimaan Gratifikasi di Kemenhub
Kasus Korupsi Pengadaan...
Kasus Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api, KPK Panggil 3 ASN Kemenhub
Prabowo Pangkas Tarif...
Prabowo Pangkas Tarif Ojol 10%, DPR: Patut Ditindaklanjuti Kemenhub dan Aplikator
Rekomendasi
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
Tom Holland Akhirnya...
Tom Holland Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Menikah dengan Zendaya
Berita Terkini
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
IFG Life Bayarkan Klaim...
IFG Life Bayarkan Klaim Asuransi Kredit Nasabah Bank Sulselbar
AS-Iran Berdamai, Harga...
AS-Iran Berdamai, Harga Minyak Terjun Bebas ke Bawah USD80 per Barel
Infografis
3 Negara Ini Nyatakan...
3 Negara Ini Nyatakan Siap untuk Lakukan Serangan ke Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved