Ampuh! Kewajiban 'Surat Sakti Kerja' Tekan Penumpang KRL 45%
Senin, 12 Juli 2021 - 10:20 WIB
loading...
Foto/IqbalDwiPurnama/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (12/7/2021) PT KAI Commuter melakukan pengecekan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk para penumpang yang ingin melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi kereta rel listrik (KRL) . Pengecekan dilakukan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait pengetatan perjalanan transportasi selama PPKM darurat.
Pantauan MNC portal, pada hari ini (12/7/2021) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, petugas memeriksa ketat calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan KRL. Setelah lolos pemeriksaan dokumen, calon penumpang dilakukan pengecekan rutin, seperti suhu tubuh.
Baca juga:Polemik Vaksin Berbayar, Politikus PKS Singgung Regulasi yang Sering Berubah
Hingga pukul 08.00 pagi tadi, KAI Comuter mencatat, pengguna KRL diseluruh stasiun hanya sekitar 41.069 orang. Jumlah tersebut diakui 45% lebih sedikit dibandingkan minggu lalu.
Sebagai stasiun yang menjadi pusat transit untuk melanjutkan perjalan selanjutnya, Stasiun Manggarai memang tidak terlihat cukup ramai pada pagi ini. Situasi yang berbeda sebelum penerapan STRP, apalagi sebelum pandemi.
Pantauan MNC portal, pada hari ini (12/7/2021) di Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan, petugas memeriksa ketat calon penumpang yang hendak bepergian menggunakan KRL. Setelah lolos pemeriksaan dokumen, calon penumpang dilakukan pengecekan rutin, seperti suhu tubuh.
Baca juga:Polemik Vaksin Berbayar, Politikus PKS Singgung Regulasi yang Sering Berubah
Hingga pukul 08.00 pagi tadi, KAI Comuter mencatat, pengguna KRL diseluruh stasiun hanya sekitar 41.069 orang. Jumlah tersebut diakui 45% lebih sedikit dibandingkan minggu lalu.
Sebagai stasiun yang menjadi pusat transit untuk melanjutkan perjalan selanjutnya, Stasiun Manggarai memang tidak terlihat cukup ramai pada pagi ini. Situasi yang berbeda sebelum penerapan STRP, apalagi sebelum pandemi.
Lihat Juga :