Simak Baik-baik! Belanja di Marketplace Ini Kini Kena Pajak 10%
Senin, 12 Juli 2021 - 22:57 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk dua perusahaan digital lagi sebagai pemungut PPN 10% terbaru untuk konsumennya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menunjuk dua perusahaan digital lagi sebagai pemungut PPN 10% terbaru untuk konsumennya. Keduanya adalah PT Fashion Marketplace Indonesia ( Zalora ) dan Pipedrive OU.
Baca Juga: Harapan Sri Mulyani: Joe Biden Mau Diajak Rembukan Pajak Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU," kata Neilmaldrin di Jakarta, Senin (14/7/2021)
Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Baca Juga: Harapan Sri Mulyani: Joe Biden Mau Diajak Rembukan Pajak Digital
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
"Dua pelaku usaha tersebut yakni PT Fashion Marketplace Indonesia (Zalora) dan Pipedrive OU," kata Neilmaldrin di Jakarta, Senin (14/7/2021)
Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Juli 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Lihat Juga :