Demi Kebaikan Jangka Panjang, PPKM Darurat Harus Diperpanjang

Rabu, 14 Juli 2021 - 13:37 WIB
loading...
Demi Kebaikan Jangka Panjang, PPKM Darurat Harus Diperpanjang
Suasana di pos penyekatan PPKM Darurat Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (14/7/21). Foto/MPI/Aldhi Chandra Setiawan
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan opsi untuk memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga enam pekan. Adapun pemerintah juga telah memperhitungkan dampak dari PPKM Darurat terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas, Mino, mengatakan, perpanjangan PPKM Darurat menjadi salah satu opsi yang terpaksa harus dipilih pemerintah. Pasalnya, lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir yang bahkan menembus rekor memicu kekhawatiran.



“Penambahan kasus yang cukup tinggi ini bahkan beberapa kali rekor, ini membuat kekhawatiran pemerintah dan juga menimbulkan wacana PPKM Darurat ditambah menjadi enam minggu. Nah, ini memang langkah yang boleh dibilang mau tidak mau harus diambil, karena kasusnya kan masih cukup tinggi,” tuturnya dalam acara Market Opening IDX Channel, Rabu (14/7/2021).

Menurut dia, jika nanti kebijakan tersebut jadi diambil, tentu diperkirakan akan berdampak sangat negatif bagi ekonomi. “Kalau pun harus diperpanjang, memang ya mungkin kita harus berkorban dalam jangka pendek untuk kebaikan jangka panjang. Tentunya walaupun dari sisi ekonomi dampaknya sangat negatif,” ungkapnya.



Lanjut Mino, ketika kasus Covid-19 mengalami penambahan, tentunya pemerintah harus melakukan persiapan yang lebih baik. Hal ini dibuktikan salah satunya dengan realokasi anggaran.

“Awalnya, ekspektasi pemerintah tidak setinggi sekarang penambahan kasusnya. Jadi, ketika kasusnya melebihi ekspetasi, tentunya ini perlu persiapan yang lebih baik lagi. Nah, dibuktikan dengan adanya realokasi anggaran, tentu hal ini dilakukan demi penanganan Covid-19 di dalam negeri,” ucapnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3676 seconds (0.1#10.140)