PPKM Darurat Melar Sampai Agustus, Sri Mulyani Beberkan Dampaknya
Rabu, 14 Juli 2021 - 09:59 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani. Foto/Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Guna menekan laju penyebaran virus Covid-19 yang melonjak dalam sebulan terakhir, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Namun, besar kemungkinan PPKM darurat akan diperpanjang.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah wacana perpanjangan masa PPKM darurat hingga 6 minggu dan membeberkan sejumlah dampaknya terhadap sektor perekonomian.
"PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," kata Sri Mulyani melalui konferensi pers, dikutip Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Wagub: DKI Siap dengan PPKM Darurat Selama 6 Minggu
Menurut dia, dengan skenario tersebut maka implikasi pada sektor ekonomi khususnya pada tingkat konsumsi masyarakat akan melambat. "Selanjutnya, pemulihan ekonomi akan tertahan, pertumbuhan ekonomi kuartal III diprediksi melambat ke 4,0-5,4% secara tahunan (year-on-year/yoy) dan kuartal IV melambat 4,6-5,9%," paparnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah wacana perpanjangan masa PPKM darurat hingga 6 minggu dan membeberkan sejumlah dampaknya terhadap sektor perekonomian.
"PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," kata Sri Mulyani melalui konferensi pers, dikutip Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Wagub: DKI Siap dengan PPKM Darurat Selama 6 Minggu
Menurut dia, dengan skenario tersebut maka implikasi pada sektor ekonomi khususnya pada tingkat konsumsi masyarakat akan melambat. "Selanjutnya, pemulihan ekonomi akan tertahan, pertumbuhan ekonomi kuartal III diprediksi melambat ke 4,0-5,4% secara tahunan (year-on-year/yoy) dan kuartal IV melambat 4,6-5,9%," paparnya.
Lihat Juga :