Pemegang Saham Bali United Gelar Rapat, Intip Agendanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA) selaku emiten pemilik klub sepakbola Bali United, akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2020 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Wisma Bali United, Jakarta, pada Rabu (4/8/2021).
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat lima mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST. Pertama, persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan, laporan tugas pengawasan dewan komisaris, dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama dan dalam tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Kedua, penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Ketiga, penetapan gaji atau honorarium dan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021.
Keempat, pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya. Kelima, laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan.
Kemudian, pada RUPSLB terdapat dua mata acara, pertama adalah persetujuan perubahan tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum. Kedua, persetujuan perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan ketentuan yang berlaku khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat lima mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPST. Pertama, persetujuan dan pengesahan laporan tahunan Perseroan, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan, laporan tugas pengawasan dewan komisaris, dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama dan dalam tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020.
Kedua, penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Ketiga, penetapan gaji atau honorarium dan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2021.
Keempat, pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam penunjukan Akuntan Publik Independen yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan jumlah honorarium Akuntan Publik Independen tersebut serta persyaratan lain penunjukkannya. Kelima, laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan.
Kemudian, pada RUPSLB terdapat dua mata acara, pertama adalah persetujuan perubahan tujuan penggunaan dana hasil penawaran umum. Kedua, persetujuan perubahan dan pernyataan kembali Anggaran Dasar Perseroan guna menyesuaikan ketentuan yang berlaku khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
(ind)