Bank Indonesia Terbitkan Aturan Baru Sistem Pembayaran Digital

Rabu, 14 Juli 2021 - 23:59 WIB
loading...
A A A
PBI PJP dan PBI PIP merupakan koridor hukum dalam implementasi PBI SP serta mengakomodir kebutuhan pengaturan sesuai perkembangan inovasi, model bisnis dan penyesuaian ketentuan sistem pembayaran saat ini. Ruang lingkup pengaturan yang diatur dalam PBI PJP dan PBI PIP merupakan pengaturan lebih lanjut dari PBI SP yang meliputi antara lain access policy, penyelenggaraan sistem pembayaran, pengawasan, dan pengakhiran penyelenggaraan, serta pemrosesan data atau informasi sistem pembayaran.

Hal tersebut didukung dengan penguatan kewenangan Bank Indonesia dan kewajiban pemenuhan prinsip umum penyelenggaraan sistem pembayaran yang terdiri atas pemenuhan kewajiban penyelenggaraan oleh PJP dan PIP, kebijakan terkait skema harga dan kapabilitas sumber daya manusia dan organisasi, serta kode etik dan tata perilaku praktik bisnis yang sehat.

BI berkomitmen untuk terus melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran Indonesia secara berkelanjutan sebagai bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 melalui penyederhanaan pengaturan dan perumusan kebijakan dengan memperhatikan perkembangan ekonomi dan keuangan digital. Hal ini bertujuan untuk mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap memperhatikan stabilitas guna mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.

"Selanjutnya, BI akan terus melakukan kolaborasi dan komunikasi secara intensif dengan pemangku kepentingan untuk memastikan agar reformasi pengaturan sistem pembayaran dapat berjalan efektif," kata dia.
(nng)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)