Bank Indonesia Terbitkan Aturan Baru Sistem Pembayaran Digital
Rabu, 14 Juli 2021 - 23:59 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menghadapi era digital saat ini membuat sistem transaksi pembayaran sektor keuangan semakin bervariasi.Bank Indoensia(BI) pun melihat digitalisasi banyak memberikan manfaat namun juga tak lepas dari risiko yang harus dimitigasi.
"Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran terus menavigasi sistem pembayaran nasional di era digital. Kita melihat kompleksitas model bisnis, tentunya risiko menjadi beragam," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Gebuk Dolar AS, Bank Indonesia Bakal Gandeng China
Menurut dia, untuk mengantisipasi risiki perkembangan teknologi digital di sektor keuangan yang semakin dinamis sistem keuangan perlu ditata kembali sekaligus menjaga ekosistem pada sistem pembayaran. Pasalnya seiring perkembangan teknologi digital sistem pembayaran juga mengalami perubahan yang sangat pesat yang awalnya konvensional beralih ke digital.
Sebab itu, BI melakukan penguatan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan Peraturan Bank Indonesia No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP).
Adapun kedua PBI tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 bersamaan dengan pemberlakuan PBI Sistem Pembayaran (PBI SP) yang menjadi ketentuan induk dari kedua PBI tersebut.
"Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran terus menavigasi sistem pembayaran nasional di era digital. Kita melihat kompleksitas model bisnis, tentunya risiko menjadi beragam," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, Rabu (14/7/2021).
Baca Juga: Gebuk Dolar AS, Bank Indonesia Bakal Gandeng China
Menurut dia, untuk mengantisipasi risiki perkembangan teknologi digital di sektor keuangan yang semakin dinamis sistem keuangan perlu ditata kembali sekaligus menjaga ekosistem pada sistem pembayaran. Pasalnya seiring perkembangan teknologi digital sistem pembayaran juga mengalami perubahan yang sangat pesat yang awalnya konvensional beralih ke digital.
Sebab itu, BI melakukan penguatan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan Peraturan Bank Indonesia No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP).
Adapun kedua PBI tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 bersamaan dengan pemberlakuan PBI Sistem Pembayaran (PBI SP) yang menjadi ketentuan induk dari kedua PBI tersebut.
Lihat Juga :