Bank Indonesia Terbitkan Aturan Baru Sistem Pembayaran Digital

Rabu, 14 Juli 2021 - 23:59 WIB
loading...
Bank Indonesia Terbitkan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menghadapi era digital saat ini membuat sistem transaksi pembayaran sektor keuangan semakin bervariasi.Bank Indoensia(BI) pun melihat digitalisasi banyak memberikan manfaat namun juga tak lepas dari risiko yang harus dimitigasi.

"Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran terus menavigasi sistem pembayaran nasional di era digital. Kita melihat kompleksitas model bisnis, tentunya risiko menjadi beragam," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, Rabu (14/7/2021).

Baca Juga: Gebuk Dolar AS, Bank Indonesia Bakal Gandeng China

Menurut dia, untuk mengantisipasi risiki perkembangan teknologi digital di sektor keuangan yang semakin dinamis sistem keuangan perlu ditata kembali sekaligus menjaga ekosistem pada sistem pembayaran. Pasalnya seiring perkembangan teknologi digital sistem pembayaran juga mengalami perubahan yang sangat pesat yang awalnya konvensional beralih ke digital.

Sebab itu, BI melakukan penguatan sistem pembayaran melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia No.23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PBI PJP) dan Peraturan Bank Indonesia No.23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PBI PIP).
Adapun kedua PBI tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2021 bersamaan dengan pemberlakuan PBI Sistem Pembayaran (PBI SP) yang menjadi ketentuan induk dari kedua PBI tersebut.

Dia menyampaikan, bahwa penerbitan PBI PJP dan PBI PIP diarahkan untuk memperkuat ekosistem sistem pembayaran Indonesia secara end-to-end serta mendorong praktik bisnis yang sehat melalui kolaborasi dengan perwakilan industri untuk mengakselerasi ekonomi dan keuangan digital yang inklusif.

Hal ini dilakukan antara lain melalui efisiensi penyelenggaraan sistem pembayaran di Indonesia berupa penyederhanaan pemrosesan izin Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan penetapan Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (PIP) serta dalam pemrosesan pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama berbasis risiko.

Selain aspek efisiensi, penerbitan kedua PBI tersebut mencakup aspek restrukturisasi dan optimalisasi. Restrukturisasi dikaitkan dengan persyaratan modal disetor minimum bagi PJP dan PIP berdasarkan aktivitasnya serta pemenuhan kewajiban permodalan sistem pembayaran (KPSP), manajemen risiko, dan standar keamanan sistem informasi berdasarkan klasifikasi Penyelenggara Sistem Pembayaran Sistemik (PSPS), Penyelenggara Sistem Pembayaran Kritikal (PSPK), dan Penyelenggara Sistem Pembayaran Umum (PSPU).

"Sementara itu, optimalisasi tindak lanjut pengawasan dan evaluasi izin/penetapan serta perolehan data/informasi menjadi salah satu aspek utama dalam upaya menjaga industri yang sehat, sejalan dengan reformasi pengaturan penyelenggaraan sistem pembayaran," jelasnya.

Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Berangus 172 Pinjol Laknat

PBI PJP dan PBI PIP merupakan koridor hukum dalam implementasi PBI SP serta mengakomodir kebutuhan pengaturan sesuai perkembangan inovasi, model bisnis dan penyesuaian ketentuan sistem pembayaran saat ini. Ruang lingkup pengaturan yang diatur dalam PBI PJP dan PBI PIP merupakan pengaturan lebih lanjut dari PBI SP yang meliputi antara lain access policy, penyelenggaraan sistem pembayaran, pengawasan, dan pengakhiran penyelenggaraan, serta pemrosesan data atau informasi sistem pembayaran.

Hal tersebut didukung dengan penguatan kewenangan Bank Indonesia dan kewajiban pemenuhan prinsip umum penyelenggaraan sistem pembayaran yang terdiri atas pemenuhan kewajiban penyelenggaraan oleh PJP dan PIP, kebijakan terkait skema harga dan kapabilitas sumber daya manusia dan organisasi, serta kode etik dan tata perilaku praktik bisnis yang sehat.

BI berkomitmen untuk terus melakukan reformasi pengaturan sistem pembayaran Indonesia secara berkelanjutan sebagai bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 melalui penyederhanaan pengaturan dan perumusan kebijakan dengan memperhatikan perkembangan ekonomi dan keuangan digital. Hal ini bertujuan untuk mencari titik keseimbangan antara upaya optimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap memperhatikan stabilitas guna mewujudkan sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal.

"Selanjutnya, BI akan terus melakukan kolaborasi dan komunikasi secara intensif dengan pemangku kepentingan untuk memastikan agar reformasi pengaturan sistem pembayaran dapat berjalan efektif," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Rekomendasi
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Berita Terkini
Dorong Bioenergi, PLN...
Dorong Bioenergi, PLN EPI Siap Serap 10 Juta Ton Biomassa di 2030
IHSG Sepekan Melonjak...
IHSG Sepekan Melonjak 2,82%, Kapitalisasi Pasar Bertambah Jadi Rp10.788 Triliun
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved