Satgas Waspada Investasi Kembali Berangus 172 Pinjol Laknat

Rabu, 14 Juli 2021 - 11:49 WIB
loading...
Satgas Waspada Investasi Kembali Berangus 172 Pinjol Laknat
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 anggota kementerian dan lembaga sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal atau biasa dipelesetkan dengan pinjol laknat untuk melindungi masyarakat. Pihak Kepolisian RI berjanji untuk mengungkap semua kasus pinjaman online atau pinjol ilegal.

Pada Juli ini, SWI kembali menemukan dan menutup 172 pinjol ilegal yang beredar secara digital melalui penawaran pesan singkat (SMS), aplikasi gawai, dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan. Ditambah lagi ancaman dan intimidasi saat penagihan.

Baca juga:Kerusuhan Afrika Selatan Bak Medan Perang, 72 Orang Tewas, 200 Mal Dijarah

Ketua SWI Tongam L. Tobing menyampaikan kesepakatan para anggota SWI untuk semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjol ilegal dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga.

Upaya itu akan dibarengi dengan memperluas sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai bahaya pinjol ilegal melalui media massa dan sosial media serta komunikasi langsung kepada masyarakat.

“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat,” kata Tongam di Jakarta, Rabu (14/7/2021).

Menurutnya, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021 ini, SWI sudah menutup 3.365 fintech lending ilegal. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.

"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini,” kata Helmy.

Baca juga:Hukum Kirim Stiker Doa dan Copas Al-Fatihah Lewat Sosmed

Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal. Helmy menambahkan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.

Sejak 2019, pihak kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal, antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech, dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)