Resmi! BPOM Izinkan Ivermectin dan 7 Obat Lainnya untuk Terapi Covid-19

Kamis, 15 Juli 2021 - 08:53 WIB
loading...
Resmi! BPOM Izinkan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) kepada Ivermectin dan tujuh obat lainnya yang mendukung penanganan terapi Covid-19.

Pemberian EUA disampaikan melalui Surat (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.



SE tersebut ditujukan kepada pemilik UEA, pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan dan pemilik sarana apotek. Adapun isi SE tersebut diantaranya:

1. Pendistribusian obat yang diberikan EUA kepada apotek didasarkan kontrak antara pemilik EUA dengan apotek.

2. Kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dalam bentuk surat pernyataan sekurang-kurangnya memuat:

a. Apotek bersedia mendukung pelaksanaan kualifikasi pelanggan oleh pihak distributor yang ditunjuk oleh pemilik EUA.

b. Apotek bersedia melakukan pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Apotek bersedia melakukan pengelolaan obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Apotek dalam menyerahkan obat diberikan EUA harus berdasarkan resep dokter.

e. Apotek bersedia mendukung pemantauan pelaksanaan farmakovigilans yang dilaksanakan pemilik EUA.

f. Pemilik EUA harus memonitor pelaksanaan butir a sampai dengan butir e di atas.



3. Pendistribusian obat yang diberikan EUA kepada apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan persediaan di apotek.

4. Fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penyaluran obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 minggu sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id.

5. Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek yang menggunakan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penggunaan obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 minggu sekali melalui email laporeuasaryan@gmail.com dengan perihal “Pelaporan Obat EUA” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh di https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.

6. Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli-September 2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian.

7. Obat mendukung penanganan terapi Covid-19, yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 6, yaitu obat yang mengandung:

a. Remdesivir

b. Favipiravir

c. Oseltamivir

d. Immunoglobulin

e. Ivermectin

f. Tocilizumab

g. Azithromycin

h. Dexametason (tunggal)

8. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7:

a. Untuk fasilitas distribusi dilakukan dengan mengunggah data pemasukan dan penyaluran setiap akhir hari kegiatan penyaluran dan mengirimkannya setelah jatuh tempo waktu pengirimannya (untuk obat keras setiap tiga bulan sedangkan untuk obat EUA setiap dua minggu).

b. Untuk puskesmas, klinik, tumah sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek dilakukan melalui email laporeuasaryan@gmail.com dengan perihal “Pelaporan Obat penunjang terapi Covid-19” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh di https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sinergi PNM dan BPOM...
Sinergi PNM dan BPOM Mempercepat Pertumbuhan Kualitas UMKM Pangan
PNM Dampingi Ratusan...
PNM Dampingi Ratusan Nasabah PNM Mekaar Daftar Izin Edar BPOM
PNM Bersama BUMN Mendorong...
PNM Bersama BUMN Mendorong Percepatan Pertumbuhan UMKM lewat BPOM
Penegasan BPOM Soal...
Penegasan BPOM Soal Roti Aoka Beri Ketenangan ke Masyarakat
Dukung Program Kelestarian...
Dukung Program Kelestarian Lingkungan lewat Penanaman Mangrove
Terapkan Program Keberlanjutan,...
Terapkan Program Keberlanjutan, Indofood Raih Penghargaan dari BPOM
BPOM Pastikan Indomie...
BPOM Pastikan Indomie Aman Dikonsumsi dan Sudah Memenuhi Syarat Keamanan sebelum Beredar
Taiwan Temukan Mi Instan...
Taiwan Temukan Mi Instan RI Mengandung Zat Pemicu Kanker, BPOM Sebut Aman Dikonsumsi
Mengenal Aturan BPOM...
Mengenal Aturan BPOM Soal Kemasan Pangan, Ini Daftar Zat Berbahaya yang Harus Diwaspadai
Rekomendasi
Pemkot Depok Larang...
Pemkot Depok Larang Siswa Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
6 Kajati Dimutasi, Mantan...
6 Kajati Dimutasi, Mantan Dirdik Jampidsus Jabat Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Timur
6 Drama Korea Komedi...
6 Drama Korea Komedi Romantis dengan Rating Tinggi, Bikin Baper dan Ngakak
Berita Terkini
Kabar Terbaru Nasib...
Kabar Terbaru Nasib Korban PHK Sritex, Ini Kata Menaker
6 jam yang lalu
Anwar Ibrahim: Malaysia...
Anwar Ibrahim: Malaysia Berdiri Bersama China di Tengah Ancaman Tarif AS
6 jam yang lalu
Rokok Ilegal Bukan Persoalan...
Rokok Ilegal Bukan Persoalan Sepele, Potensi Kerugian Negara hingga Rp97 Triliun
7 jam yang lalu
Populix Raih Pendanaan...
Populix Raih Pendanaan Seri B Senilai Rp72 Miliar
7 jam yang lalu
Perang Dagang Kian Sengit,...
Perang Dagang Kian Sengit, AS Siap Tampar China dengan Tarif 245%
8 jam yang lalu
Setiba dari Yordania,...
Setiba dari Yordania, Mentan Langsung Sidak Bulog dan PIHC
9 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved