Resmi! BPOM Izinkan Ivermectin dan 7 Obat Lainnya untuk Terapi Covid-19

Kamis, 15 Juli 2021 - 08:53 WIB
loading...
Resmi! BPOM Izinkan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi memberikan izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) kepada Ivermectin dan tujuh obat lainnya yang mendukung penanganan terapi Covid-19.

Pemberian EUA disampaikan melalui Surat (SE) Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.

Baca juga: Begini Cara Memperoleh Obat Gratis bagi Pasien Isoman

SE tersebut ditujukan kepada pemilik UEA, pimpinan fasilitas distribusi obat, pimpinan rumah sakit, pimpinan pusat kesehatan masyarakat, pimpinan klinik, pimpinan kantor kesehatan pelabuhan dan pemilik sarana apotek. Adapun isi SE tersebut diantaranya:

1. Pendistribusian obat yang diberikan EUA kepada apotek didasarkan kontrak antara pemilik EUA dengan apotek.

2. Kontrak antara pemilik EUA dengan apotek dalam bentuk surat pernyataan sekurang-kurangnya memuat:

a. Apotek bersedia mendukung pelaksanaan kualifikasi pelanggan oleh pihak distributor yang ditunjuk oleh pemilik EUA.

b. Apotek bersedia melakukan pelayanan kefarmasian sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Apotek bersedia melakukan pengelolaan obat yang baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Apotek dalam menyerahkan obat diberikan EUA harus berdasarkan resep dokter.

e. Apotek bersedia mendukung pemantauan pelaksanaan farmakovigilans yang dilaksanakan pemilik EUA.

f. Pemilik EUA harus memonitor pelaksanaan butir a sampai dengan butir e di atas.

Baca juga: Mulai Hari Ini 100 Titik Penyekatan PPKM Darurat, Petugas Gabungan Perketat Penjagaan

3. Pendistribusian obat yang diberikan EUA kepada apotek dalam jumlah terbatas untuk menghindari penumpukan persediaan di apotek.

4. Fasilitas distribusi yang mendistribusikan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penyaluran obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 minggu sekali melalui aplikasi e-was.pom.go.id.

5. Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek yang menggunakan obat yang diberikan EUA wajib melaporkan pemasukan dan penggunaan obat tersebut kepada Badan POM setiap 2 minggu sekali melalui email [email protected] dengan perihal “Pelaporan Obat EUA” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh di https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.

6. Sehubungan dengan terjadinya kelangkaan obat mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk obat yang diberikan EUA dalam di peredaran, maka pelaporan sebagaimana dimaksud angka 4 dan angka 5 di atas untuk periode Juli-September 2021 dilakukan setiap akhir hari kegiatan distribusi atau pelayanan kefarmasian.

7. Obat mendukung penanganan terapi Covid-19, yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka 6, yaitu obat yang mengandung:

a. Remdesivir

b. Favipiravir

c. Oseltamivir

d. Immunoglobulin

e. Ivermectin

f. Tocilizumab

g. Azithromycin

h. Dexametason (tunggal)

8. Pelaporan sebagaimana dimaksud pada angka 6 dan angka 7:

a. Untuk fasilitas distribusi dilakukan dengan mengunggah data pemasukan dan penyaluran setiap akhir hari kegiatan penyaluran dan mengirimkannya setelah jatuh tempo waktu pengirimannya (untuk obat keras setiap tiga bulan sedangkan untuk obat EUA setiap dua minggu).

b. Untuk puskesmas, klinik, tumah sakit, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan/atau Apotek dilakukan melalui email [email protected] dengan perihal “Pelaporan Obat penunjang terapi Covid-19” dan dengan format sebagaimana dapat diunduh di https://bit.ly/pelaporanEUASaryan.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Geopolitik Global Bergejolak,...
Geopolitik Global Bergejolak, GP Farmasi Indonesia Perkuat Ketahanan Industri Farmasi
Kolaborasi Strategis...
Kolaborasi Strategis GAPMMI dan BPOM Wujudkan Transformasi Industri Pangan Nasional
Label Depan Kemasan...
Label Depan Kemasan dan Cukai MBDK Strategi Tepat Lindungi Konsumen
Sinergi PNM dan BPOM...
Sinergi PNM dan BPOM Mempercepat Pertumbuhan Kualitas UMKM Pangan
PNM Dampingi Ratusan...
PNM Dampingi Ratusan Nasabah PNM Mekaar Daftar Izin Edar BPOM
PNM Bersama BUMN Mendorong...
PNM Bersama BUMN Mendorong Percepatan Pertumbuhan UMKM lewat BPOM
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Jamu Aman Bebas Bahan...
Jamu Aman Bebas Bahan Kimia Obat Jadi Kunci Jaga Warisan Budaya Indonesia
BPOM Tegaskan Peraturan...
BPOM Tegaskan Peraturan BPOM No 5/2026 Bukan Soal Penempatan Apoteker
Rekomendasi
Viral Paspor Ditemukan...
Viral Paspor Ditemukan Berserakan di Jalan, Imigrasi Gelar Investigasi
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Sadisnya Tentara Israel...
Sadisnya Tentara Israel Tembak Mati Bayi Palestina di Tepi Barat, IDF Luncurkan Penyelidikan
Berita Terkini
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Infografis
7 Dosa Kebijakan Nicolas...
7 Dosa Kebijakan Nicolas Maduro: Akar Kehancuran Ekonomi dan Sosial Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved