Mitra Gojek Dapat 'Surat Sakti', Bebas Ngalor-Ngidul Saat PPKM Darurat

Kamis, 15 Juli 2021 - 10:06 WIB
loading...
Mitra Gojek Dapat Surat...
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Gojek Indonesia merespons dan angkat bicara terkait kewajiban yang ditetapkan pemerintah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat (PPKM) . Kewajiban yang dimaksud adalah pemberlakuan STRP (surat tanda registrasi pekerja) bagi ojek online yang telah diberlakukan sejak 03 Juli 2021 lalu.

VP Public Policy and Government Relations Gojek, Gautama Adi Kusuma, menyatakan pihaknya telah mengirimkan atau memberikan STRP kepada mitra Gojek. Pengiriman dilakukan lewat pesan di aplikasi.

Baca juga:Ledakan Covid di Kabupaten Bekasi Mulai Mereda, Sebanyak 755 Pasien Sembuh

“Perihal pemberlakuan kebijakan STRP sebagai syarat bermobilitas, saat ini mitra driver kami telah mendapatkan STRP yang dikirimkan melalui pesan di aplikasi, untuk selanjutnya dapat digunakan saat beroperasi memberikan layanan,” kata Gautama melalui pernyataan tertulis yang diterima oleh MNC News Portal Indonesia, Kamis (15/07/2021).

Gautama mengatakan pihak Gojek telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, khususnya Dinas Perhubungan DKI Jakarta sehingga pelaksanaannya dapat tetap memberikan manfaat dan mempermudah mitra driver dalam membantu masyarakat selama PPKM darurat.

“Selain menunjukkan STRP, kami mengimbau mitra driver untuk mengenakan atribut lengkap sesuai ketentuan. Saat ini, layanan Gojek tetap beroperasi dengan mematuhi ketentuan pemerintah terkait PPKM darurat serta penerapan protokol kesehatan yang semakin diperketat,” paparnya.

Baca juga:Nestapa Conor McGregor: Karier Tamat, Jadi Petarung UFC Gurem

Ketentuan itu dijalankan bersamaan dengan dukungan Gojek terhadap percepatan program vaksinasi pemerintah. Saat ini program vaksinasi telah menjangkau ratusan ribu mitra driver maupun mitra usaha Gojek di 36 kota atau kabupaten di Indonesia.

“Gojek siap untuk terus menjadi garda terdepan dan layanan andalan masyarakat selama periode PPKM darurat diberlakukan dengan berbagai layanannya seperti GoCar dan GoBluebird. Begitu pula dengan layanan pesan antar-makanan GoFood, telemedik dan pengantaran obat GoMed, serta pengantaran barang GoSend, GoMart, GoShop dan GoBox yang tetap beroperasi melayani masyarakat,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bursa Kerja Mitra Gojek...
Bursa Kerja Mitra Gojek Mulai Dibuka per Januari 2026, Apa Istimewanya?
Kimia Farma Diagnostika...
Kimia Farma Diagnostika Gandeng Gojek Bantu Akses Pemeriksaan Kesehatan Bagi Mitra Driver
Daftar Negara yang Menyediakan...
Daftar Negara yang Menyediakan Aplikasi Gojek selain Indonesia
Perhatikan Mitra Driver,...
Perhatikan Mitra Driver, Gojek Dorong Inklusi Keuangan dan Perkuat Program Swadaya
THR Mitra Driver Tak...
THR Mitra Driver Tak Diatur Pemerintah, Gojek Pakai Skema Ini
Tarif Terbaru Gojek...
Tarif Terbaru Gojek di 2023, Rogoh Kocek Makin Dalam
Wamenkes Pantau Langsung...
Wamenkes Pantau Langsung Skrining Kesehatan Gratis Mitra Driver Gojek
GoMudik Berangkatkan...
GoMudik Berangkatkan Ribuan Pengemudi Ojek Online Pulang Kampung
Gojek dan Toko Daging...
Gojek dan Toko Daging Nusantara Resmikan Program Arisan Daging Rendang Jelang Ramadan
Rekomendasi
Momen Lucu Pangeran...
Momen Lucu Pangeran George Tahan Bersin di Trooping the Colour 2026, Ini Reaksi Kate Middleton!
Ribuan Dokter Muda Terancam...
Ribuan Dokter Muda Terancam Gagal Praktik, Pakar UGM Minta Pemerintah Bertindak
Erick Thohir Terharu...
Erick Thohir Terharu Saksikan Pernikahan Justin Hubner dan Jennifer Coppen
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Infografis
Saat Sekutu Berhenti...
Saat Sekutu Berhenti Menuruti Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved