Arab Saudi Belum Buka Akses, Dana Haji Menumpuk Rp149,1 Triliun

Rabu, 21 Juli 2021 - 11:54 WIB
loading...
Arab Saudi Belum Buka...
Dana haji hingga 2021 menumpuk hingga Rp149,1 triliun akibat belum dibukanya akses ibadah haji oleh pemerintah Arab Saudi. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebutkan, hingga tahun 2021, daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,1 juta orang. Untuk memperoleh daftar tunggu, jamaah haji harus melunasi setoran awal kurang lebih Rp25 juta, sehingga total setoran dana haji 2021 diperkirakan mencapai Rp149,1 triliun.



"Nilai sebesar itu bukan hanya menyimpan nilai ekonomis yang sangat tinggi, tapi juga menyimpan nilai politis yang tinggi. Akumulasi dana haji harus ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Astera dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (21/7/2021).

Tahun 2021 merupakan tahun kedua bagi Pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses ibadah haji dari negara manapun. Hal ini tak pelak membuat daftar tunggu jamaah haji Indonesia semakin meningkat. Di sisi lain juga terjadi penumpukan akumulasi dana haji. Untuk itu, kata dia, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari setoran dana haji.



"Penempatan dana haji pada perbankan syariah memberikan dampak positif karena perbankan syariah memperoleh dana yang jumlahnya besar sehingga dapat mengembangkan fungsi intermediasinya terhadap sektor rill. Alternatif lain yang paling baik adalah menempatkan pada sukuk negara," katanya

Penempatan dana haji pada sukuk negara diinisasi pertama kali pada tahun 2009 dengan ditandatanganinya kesepakatan untuk menempatkan dana haji dan dana abadi umat ke surat berharga syariah negara (SBSN) dengan private placement. Total penempatan dana haji melalui SBSN untuk outstanding per Juli 2021 mencapai Rp89,92 triliun.

"Penempatan dana haji pada SBSN membantu dalam mengurangi risiko default, memberikan alternatif investasi yang aman, dan memberikan imbal hasil yang kompetitif. Penempatan dana pada SBSN juga mempermudah pengelolaan portofolio dan membantu dalam transparansi penempatan dana haji," jelas Astera.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2229 seconds (0.1#10.140)