Arab Saudi Belum Buka Akses, Dana Haji Menumpuk Rp149,1 Triliun
Rabu, 21 Juli 2021 - 11:54 WIB
loading...
Dana haji hingga 2021 menumpuk hingga Rp149,1 triliun akibat belum dibukanya akses ibadah haji oleh pemerintah Arab Saudi. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti menyebutkan, hingga tahun 2021, daftar tunggu jamaah haji Indonesia mencapai 5,1 juta orang. Untuk memperoleh daftar tunggu, jamaah haji harus melunasi setoran awal kurang lebih Rp25 juta, sehingga total setoran dana haji 2021 diperkirakan mencapai Rp149,1 triliun.
Baca Juga: Raih Opini WTP 3 Kali Berturut-turut, Bukti Pengelolaan Dana Haji Transparan
"Nilai sebesar itu bukan hanya menyimpan nilai ekonomis yang sangat tinggi, tapi juga menyimpan nilai politis yang tinggi. Akumulasi dana haji harus ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Astera dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Tahun 2021 merupakan tahun kedua bagi Pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses ibadah haji dari negara manapun. Hal ini tak pelak membuat daftar tunggu jamaah haji Indonesia semakin meningkat. Di sisi lain juga terjadi penumpukan akumulasi dana haji. Untuk itu, kata dia, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari setoran dana haji.
Baca Juga: Menag Kritik BPKH Soal Pengelolaan Investasi Dana Haji
Baca Juga: Raih Opini WTP 3 Kali Berturut-turut, Bukti Pengelolaan Dana Haji Transparan
"Nilai sebesar itu bukan hanya menyimpan nilai ekonomis yang sangat tinggi, tapi juga menyimpan nilai politis yang tinggi. Akumulasi dana haji harus ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Astera dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (21/7/2021).
Tahun 2021 merupakan tahun kedua bagi Pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses ibadah haji dari negara manapun. Hal ini tak pelak membuat daftar tunggu jamaah haji Indonesia semakin meningkat. Di sisi lain juga terjadi penumpukan akumulasi dana haji. Untuk itu, kata dia, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari setoran dana haji.
Baca Juga: Menag Kritik BPKH Soal Pengelolaan Investasi Dana Haji
Lihat Juga :