Gelar RUPST dan RUPSLB, Pemegang Saham IATA Sepakat Tambah Modal

Rabu, 21 Juli 2021 - 14:19 WIB
loading...
Gelar RUPST dan RUPSLB,...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk (IATA) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk memberikan laporan mengenai kinerja perusahaan dan laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2020.

Terdapat empat mata acara dalam RUPST yang dipimpin oleh Komisaris Independen Indonesia Transport & Infrastructure, Christophorus Taufik. Mata acara pertama, menyetujui dan menerima dengan baik laporan tahunan direksi dan laporan tugas pengawasan dewan komisaris perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.

Mata acara kedua, menyetujui dan mengesahkan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada dewan komisaris dan direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurus yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan keuangan Perseroan tahun 2020.



Mata acara rapat ketiga, menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, dan mata acara rapat keempat, menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada dewan komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik Independen dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengedit buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada 31 Desember 2021 dan untuk menetapkan honorarium angkutan publik independen dan atau kantor akuntan publik tersebut serta persyaratan lain penunjukannya.

Sementara itu, pada RUPSLB terdapat dua mata acara yang disetujui pemegang saham. Mata acara pertama, menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan penambahan modal selain dalam rangka Program Kepemilikan Saham sebanyak-banyaknya 718.147.026 saham seri B dengan nilai nominal Rp50 atau sebanyak-banyaknya 7,20 persen dari modal ditempatkan dan disetor melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan pasar modal, khususnya POJK Nomor 14/2019 dengan pelaksanaan yang tunduk pada Otoritas Jasa Keuangan.

Lalu, menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada dewan komisaris perseroan untuk mengeluarkan saham baru Perseroan terkait dengan pelaksanaan penambahan modal perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.



Kemudian, menyetujui untuk pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada direksi perseroan dengan persetujuan dewan komisaris untuk pelaksanaan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam menentukan harga pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang dianggap baik oleh direksi, penyesuaian jumlah saham dan harga pelaksanaan dalam hal perseroan melakukan tindakan korporasi yang dapat mengakibatkan perubahan nilai nominal saham, membuat dan/atau meminta dibuatkan sekali dokumen berkaitan dengan peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan peningkatan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.

Kemudian, mata acara kedua diantaranya, menyetujui rencana perseroan untuk memberikan jaminan atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan perseroan dan atau pemberian jaminan corporate guarantee entitas anak perseroan baik berupa jaminan yang akan diberikan oleh perseroan dan atau yang tegas anak perseroan maupun jaminan dalam bentuk aset-aset terkait dan atau entitas anak pasaran yang merupakan seluruh maupun sebagian besar harta kekayaan perseroan dan entitas anak perusahaan dalam rangka penerimaan pinjaman dari pihak ketiga dalam jumlah yang dianggap baik oleh direksi dengan memperhatikan ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Lalu, menyetujui untuk memberikan kekuasaan dan wewenang kepada direksi dengan Presiden dewan komisaris sehubungan dengan pelaksanaan pemberian jaminan atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau pemberian jaminan entitas anak perseroan, baik berupa jaminan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, maupun jaminan dalam bentuk aset-aset terkait dari perseroan dan/atau entitas anak yang merupakan seluruh maupun sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman dari pihak ketiga dalam jumlah yang dianggap baik oleh direksi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2417 seconds (0.1#10.140)