Gelar RUPST dan RUPSLB, Pemegang Saham IATA Sepakat Tambah Modal

Rabu, 21 Juli 2021 - 14:19 WIB
loading...
A A A
Baca juga: PPKM Level 4, Kepercayaan Diri Investor Pasar Modal Masih Terjaga

Kemudian, menyetujui untuk pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada direksi perseroan dengan persetujuan dewan komisaris untuk pelaksanaan peningkatan modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas dalam menentukan harga pelaksanaan penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu yang dianggap baik oleh direksi, penyesuaian jumlah saham dan harga pelaksanaan dalam hal perseroan melakukan tindakan korporasi yang dapat mengakibatkan perubahan nilai nominal saham, membuat dan/atau meminta dibuatkan sekali dokumen berkaitan dengan peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan peningkatan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang Pasar Modal.

Kemudian, mata acara kedua diantaranya, menyetujui rencana perseroan untuk memberikan jaminan atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan perseroan dan atau pemberian jaminan corporate guarantee entitas anak perseroan baik berupa jaminan yang akan diberikan oleh perseroan dan atau yang tegas anak perseroan maupun jaminan dalam bentuk aset-aset terkait dan atau entitas anak pasaran yang merupakan seluruh maupun sebagian besar harta kekayaan perseroan dan entitas anak perusahaan dalam rangka penerimaan pinjaman dari pihak ketiga dalam jumlah yang dianggap baik oleh direksi dengan memperhatikan ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Lalu, menyetujui untuk memberikan kekuasaan dan wewenang kepada direksi dengan Presiden dewan komisaris sehubungan dengan pelaksanaan pemberian jaminan atas seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau pemberian jaminan entitas anak perseroan, baik berupa jaminan yang akan diberikan oleh Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan, maupun jaminan dalam bentuk aset-aset terkait dari perseroan dan/atau entitas anak yang merupakan seluruh maupun sebagian besar harta kekayaan Perseroan dan/atau entitas anak Perseroan dalam rangka penerimaan pinjaman dari pihak ketiga dalam jumlah yang dianggap baik oleh direksi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sah! Berikut Jajaran...
Sah! Berikut Jajaran Direksi Bursa Efek Indonesia Periode 2026-2030
Kinerja Apik 2025, INALUM...
Kinerja Apik 2025, INALUM Cetak Rekor Kinerja dan Operasional Tertinggi
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Andalkan Segmen Rumah...
Andalkan Segmen Rumah Tapak, HBAT Bukukan Penjualan Rp24,53 Miliar di 2025
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
HGII Perkuat Posisi...
HGII Perkuat Posisi di Segmen Hidro, Tulang Punggung EBT Nasional dalam RUPTL 2025–2034
RUPST SUNI Setujui Dividen...
RUPST SUNI Setujui Dividen Tunai Rp25 Miliar
RUPST PALM Setujui Dividen...
RUPST PALM Setujui Dividen Rp50 Miliar
RUPST BUAH Setujui Dividen...
RUPST BUAH Setujui Dividen Tunai Rp25 Miliar
Rekomendasi
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Didakwa Pasal Berlapis Pencemaran Nama Baik dan UU ITE
Prabowo dan Lukashenko...
Prabowo dan Lukashenko Luncurkan Roadmap Bilateral Indonesia-Belarus 2026-2030
Hakim Tolak JPU soal...
Hakim Tolak JPU soal Uang Pengganti Rp4,8 Triliun ke Nadiem, Rekomendasikan Jalur TPPU
Berita Terkini
EMAS Tembus Bursa Hong...
EMAS Tembus Bursa Hong Kong, Analis: Jadi Booster Citra Investasi Indonesia
Daud Joseph Mundur dari...
Daud Joseph Mundur dari Dirut PT Pos Indonesia usai Penggabungan BUMN Logistik
Kuota Terbatas! Strategi...
Kuota Terbatas! Strategi Manfaatkan BRI KPR Bunga Spesial 1,75% untuk Rumah Pertama Anda
Traveloka Gandeng Marriott...
Traveloka Gandeng Marriott International Perluas Akses Hotel di Asia Tenggara
Purbaya Beberkan Penyebab...
Purbaya Beberkan Penyebab Neraca Perdagangan Mei 2026 Defisit
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved