Ada Opsi Larangan Mudik, Kememhub Kaji Sanksi Bagi Pemudik

Senin, 20 April 2020 - 23:07 WIB
loading...
Ada Opsi Larangan Mudik,...
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merancang aturan larangan mudik selama masa pandemi Covid-19. Aturan berbentuk Peraturan Menteri ini ditargetkan selesai pekan ini. Dalam aturan ini ada opsi mengenai larangan mudik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menyusun sanksi bagi masyarakat yang melakukan mudik. Hal ini dilakukan agar memutus mata rantai virus Covid-19.

"Pasti kita berikan sanksi dari yang paling ringan sampai yang berat, nanti sedang disusun (sanksinya)," ujar Budi Setiadi, Jakarta, Senin (20/4/2020).

Dia mengatakan, semua pejabat eselon 1 Kemenhub sepakat untuk melarang mudik. Nantinya, aturan tertulis mengenai larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan sedang dirancang

"Kemarin diskusi-diskusi kita dengan yang lain itu kita kayaknya semakin kuat, semakin kuat, pesan yang kita bangun adalah larangan mudik," katanya.

Dia melanjutkan pihaknya akan membuat timeline untuk memantau aktivitas mudik. Hal ini bisa dilakukan H-7 Lebaran atau H-14 Lebaran.

"Kalau mudik, nanti saya mencoba membuat timelinenya H-7 atau mungkin H-14, mereka mudik. Karena orang di kampung mana ada yang sampai 14 hari," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1522 seconds (0.1#10.140)