Kendalikan Konsumsi Tembakau, Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Perlu Jadi Pilihan
Rabu, 21 Juli 2021 - 20:30 WIB
loading...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) Risky Kusuma Hartono mengatakan bahwa simplifikasi atau penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) penting dilakukan. Struktur saat ini yang terdiri dari 10 lapisan dinilai kurang efektif dalam mengurangi konsumsi tembakau di Indonesia.
“Dari penelitian menunjukkan, sistem the multilayer bahkan dapat meningkatkan prevalensi perokok aktif karena penerapan harga rokok di pasaran cenderung lebih rendah dibandingkan dengan strata tarif CHT yang lebih simpel,” ujarnya.
Baca Juga: Ealah! Sistem Tarif Cukai Rokok di RI Ternyata Paling Ruwet Sedunia
Menurutnya konsumsi tembakau menimbulkan eksternalitas negatif, termasuk kemunculan berbagai macam penyakit akibat paparan asap rokok. Maka itu, pengendalian konsumsi rokok perlu segera dilakukan. Risky mengatakan, dalam rangka mendukung ketercapaian RPJMN 2020-2024, simplifikasi strata tarif CHT perlu segera diterapkan sedini mungkin. “Apalagi mengingat pentingnya simplifikasi strata tarif CHT ini terhadap efektivitas pengendalian konsumsi rokok termasuk kepada anak-anak,” katanya.
Ia juga mengatakan, simplifikasi strata tarif CHT dapat dilakukan secara bertahap setiap tahun hingga menuju 2024 sesuai dengan rencana yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Sementara itu, Asisten Deputi Fiskal, Gunawan Pribadi mengatakan, kebijakan CHT yang dijalankan oleh pemerintah saat ini sudah mengarah pada penyederhanaan struktur tarif CHT.
“Dari penelitian menunjukkan, sistem the multilayer bahkan dapat meningkatkan prevalensi perokok aktif karena penerapan harga rokok di pasaran cenderung lebih rendah dibandingkan dengan strata tarif CHT yang lebih simpel,” ujarnya.
Baca Juga: Ealah! Sistem Tarif Cukai Rokok di RI Ternyata Paling Ruwet Sedunia
Menurutnya konsumsi tembakau menimbulkan eksternalitas negatif, termasuk kemunculan berbagai macam penyakit akibat paparan asap rokok. Maka itu, pengendalian konsumsi rokok perlu segera dilakukan. Risky mengatakan, dalam rangka mendukung ketercapaian RPJMN 2020-2024, simplifikasi strata tarif CHT perlu segera diterapkan sedini mungkin. “Apalagi mengingat pentingnya simplifikasi strata tarif CHT ini terhadap efektivitas pengendalian konsumsi rokok termasuk kepada anak-anak,” katanya.
Ia juga mengatakan, simplifikasi strata tarif CHT dapat dilakukan secara bertahap setiap tahun hingga menuju 2024 sesuai dengan rencana yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Sementara itu, Asisten Deputi Fiskal, Gunawan Pribadi mengatakan, kebijakan CHT yang dijalankan oleh pemerintah saat ini sudah mengarah pada penyederhanaan struktur tarif CHT.
Lihat Juga :