UOB Siapkan Relaksasi Kredit Bagi Nasabah Terdampak Covid-19

Kamis, 28 Mei 2020 - 04:55 WIB
loading...
UOB Siapkan Relaksasi Kredit Bagi Nasabah Terdampak Covid-19
PT Bank UOB Indonesia siap membantu nasabah yang terkena dampak pandemi corona (Covid-19) dengan program relaksasi kredit. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Bank UOB Indonesia siap membantu nasabah yang terkena dampak pandemi corona (Covid-19) dengan program relaksasi kredit. Ini ditujukan untuk memberikan keringanan likuiditas dan membantu nasabah mengatasi kesulitan keuangan mereka.

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari kampanye global UOB Group #UnitedForYou sebuah Relief Programme yang menyatukan kekuatan jaringan UOB untuk membantu meringankan beban keuangan atau kesulitan yang dihadapi masyarakat selama pandemi.

Langkah-langkah bantuan kredit UOB Indonesia merupakan upaya kolektif dari regulator dan industri perbankan. Hal ini demi mengatasi tantangan yang timbul dari pandemi dan mencegah dampak yang lebih luas terhadap perekonomian domestik.

Presiden Direktur UOB Indonesia Kevin Lam, mengatakan UOB Indonesia berkomitmen untuk mendukung nasabah menghadapi berbagai kondisi pasar. Pandemi ini telah menyebabkan penurunan pendapatan masyarakat maupun ekonomi global, termasuk rantai pasokan perdagangan dan bisnis. Untuk itu, pihaknya akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk membantu nasabah individu dan nasabah bisnis yang terdampak.

"Sejalan dengan inisiatif pemerintah, langkah-langkah bantuan kredit ini akan memungkinkan nasabah kami memiliki fleksibilitas pembayaran pinjaman yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan likuiditas mereka," ujar Kevin di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Menurut dia, keringanan kredit bagi nasabah individu diharapkan dapat membantu nasabah individu yang mengalami penurunan pendapatan terkait pandemi ini. UOB Indonesia membantu meringankan manajemen arus kas mereka melalui sejumlah langkah, diantaranya penangguhan pokok pinjaman dan/atau pembayaran bunga atas fasilitas produk kepemilikan rumah (KPR).

Selain itu, menurunkan pembayaran minimum bulanan lima persen dari 10%, mengurangi suku bunga bulanan sebesar dua persen, serta biaya keterlambatan pembayaran satu persen atau maksimum Rp100.000 untuk tagihan kartu kredit. Keringanan lainnya adalah penjadwalan ulang dan restrukturisasi pinjaman KPR dan pembayaran kartu kredit berdasarkan kondisi nasabah.

Khusus nasabah bisnis, termasuk perusahaan kecil dan menengah, yang menghadapi kesulitan seperti gangguan operasional bisnis, bantuan kredit UOB Indonesia meliputi penangguhan pokok pinjaman dan/atau pembayaran bunga dan perpanjangan jangka waktu pinjaman.

"Nasabah yang memenuhi syarat seperti memiliki catatan kredit dan pembayaran yang baik dapat mengajukan langkah-langkah keringanan kredit UOB Indonesia. Keringanan ini akan ditawarkan berdasarkan tingkat dampak yang mereka alami dari pandemi ini," ujarnya.

Kevin juga menambahkan UOB Indonesia memiliki fokus saat ini untuk mendukung pemerintah dalam mempertahankan ekonomi, industri dan bisnis untuk memastikan pemulihan setelah pandemi berakhir.

"Kami percaya fundamental makroekonomi Indonesia tetap kuat dan program relaksasi kredit akan memungkinkan kami untuk membantu nasabah sehingga bersama kita dapat mengatasi tantangan ini," ujarnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1239 seconds (0.1#10.140)