PPKM Darurat, Bandara AP II Berlakukan Pembatasan WNA

Kamis, 22 Juli 2021 - 09:52 WIB
loading...
PPKM Darurat, Bandara...
Angkasa Pura II memastikan telah menerapkan ketentuan pembatasan terhadap WNA di semua bandaranya sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021. Foto/Anggie Ariesta
A A A
JAKARTA - Bandara-bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) telah menerapkan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Permenkumham No 27/2021 antara lain mengatur pembatasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia atau transit di Indonesia, dikecualikan terhadap pemegang visa diplomatik dan visa dinas; pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap; bertujuan untuk kesehatan dan kemanusiaan (mendapat rekomendasi dari kementerian/lembaga); awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.



Orang asing atau warga negara asing (WNA) yang tidak termasuk di dalam lima klasifikasi tersebut di atas tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, dan akan dilakukan pemeriksaan di bandara tepatnya di area kedatangan internasional oleh Kantor Imigrasi.

Seiring dengan berlakunya Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, Kemenkumham menyatakan bahwa tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tdak bisa lagi masuk ke Indonesia.

"Peraturan ini sudah disampaikan ke seluruh bandara perseroan yang berstatus internasional. Bandara AP II yang berstatus internasional, termasuk Bandara Soekarno-Hatta, sudah mengetahui adanya peraturan ini dan telah berkoordinasi dengan stakeholder untuk pemberlakuan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021. AP II bersama stakeholder berupaya untuk menerapkan peraturan ini dengan baik," jelas President Director AP II Muhammad Awaluddin, Kamis (22/7/2021).

Penumpang rute internasional yang baru mendarat di bandara AP II, baik itu orang asing yang termasuk ke dalam 5 klasifikasi tersebut dan juga WNI harus memenuhi protokol kesehatan yang diberlakukan. Diantaranya, penumpang wajib menunjukkan surat hasil tes RT-PCR yang dipersyaratkan dan melakukan karantina sesuai prosedur.

"Hampir seluruh penerbangan internasional di Indonesia, di tengah pandemi ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta. AP II bersama stakeholder di Bandara Soekarno-Hatta berkoordinasi penuh di bawah Satgas Udara Penanganan Covid-19 untuk menjalankan seluruh prosedur kedatangan penumpang rute internasional," ujar Muhammad Awaluddin.

Sementara, ketentuan penerbangan rute domestik yang berlaku adalah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No 53/2021. Sesuai dengan SE Menhub No 53/2021, penumpang pesawat yang melakukan penerbangan antarbandara di Jawa, dari atau ke Jawa, dan dari atau ke bandara di Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan surat hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.



Sedangkan untuk penerbangan dari atau ke bandara selain itu wajib menunjukkan surat keterangan hasil RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.

Sementara itu, khusus masa libur Idul Adha 1442 Hijriah pada 19 - 25 Juli diberlakukan pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun, dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal (menunjukkan STRP atau surat keterangan lain dari yang berwenang).

Namun, pembatasan bagi calon penumpang pesawat termasuk di bawah 18 tahun juga dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang dengan menunjukkan surat rujukan rumah sakit atau surat keterangan lain.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penumpang Asing Whoosh...
Penumpang Asing Whoosh Melonjak Nyaris 80%, Terbanyak dari Malaysia
Transformasi InJourney...
Transformasi InJourney Airports Antarkan Bandara Soekarno-Hatta Jadi Top 25 Bandara Terbaik Dunia!
Bandara Soetta Kebanjiran,...
Bandara Soetta Kebanjiran, Bagaimana Operasional Pesawat dan Penerbangan?
Kementerian BUMN Pastikan...
Kementerian BUMN Pastikan Transformasi Bandara oleh InJourney Airports Berjalan Baik
Catat Kinerja Positif,...
Catat Kinerja Positif, InJourney Airports Layani 155,9 Juta Penumpang Sepanjang 2024
Tembus 9,24 Penumpang,...
Tembus 9,24 Penumpang, Angkutan Nataru di 37 Bandara InJourney Airports Berjalan Sukses
Belanja di Enam Bandara...
Belanja di Enam Bandara InJourney Airports Bisa Langsung Dapat Hadiah Mobil Listrik Tanpa Diundi!
Wamen BUMN Aminuddin...
Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf Tinjau Pelaksanaan Angkutan Nataru di Bandara Halim Perdanakusuma
Virus Mpox Mewabah,...
Virus Mpox Mewabah, 16 Bandara Indonesia Tingkatkan Kewaspadaan
Rekomendasi
Pesan Mendikti untuk...
Pesan Mendikti untuk Peserta UTBK 2025: Tunjukkan yang Terbaik, Lawan Rasa Takut
Tindakan Nekat Pangeran...
Tindakan Nekat Pangeran Harry Picu Keretakan Baru dengan William
Prabowo Buka Suara Penggelapan...
Prabowo Buka Suara Penggelapan Dana MBG: Pasti Diurus, Uang Rakyat Kita Jaga
Berita Terkini
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
7 jam yang lalu
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
7 jam yang lalu
Motori Transisi Energi,...
Motori Transisi Energi, PLN EPI Pamer Keunggulan di Ajang GHES
8 jam yang lalu
Sasar Kalangan Profesional,...
Sasar Kalangan Profesional, Edukasi Crypto Goes to Office
8 jam yang lalu
Seluruh Pekerja di Ekosistem...
Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
8 jam yang lalu
Trump Bakal Kenakan...
Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Panel Surya 3.521% dari 4 Negara Asia Tenggara
8 jam yang lalu
Infografis
Autralia Ingin Bangun...
Autralia Ingin Bangun Angkatan Laut Terbesar Sejak Perang Dunia II
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved