Menaker Ida Sebut Kebijakan Bantuan Subsidi Upah untuk Cegah PHK
Sabtu, 24 Juli 2021 - 23:00 WIB
loading...
A
A
A
"Pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19, agar perekonomian masyarakat bergerak seiring dengan pemulihan ekonomi nasional," kata dia.
Bagi pekerja, saat ini Kemnaker sedang melakukan persiapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh yang terdampak pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," tuturnya.
Baca juga:Dua Agen China Didakwa di AS karena Targetkan Oposisi Beijing di Amerika
Saat ini, pihaknya sedang dalam proses penyusunan permenaker untuk pelaksanaan BSU, serta terus mematangkan koordinasi dengan semua pihak terkait.
Bagi pekerja, saat ini Kemnaker sedang melakukan persiapan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja/buruh yang terdampak pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah pengusaha memutuskan hubungan kerja dengan pekerjanya, serta membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja," tuturnya.
Baca juga:Dua Agen China Didakwa di AS karena Targetkan Oposisi Beijing di Amerika
Saat ini, pihaknya sedang dalam proses penyusunan permenaker untuk pelaksanaan BSU, serta terus mematangkan koordinasi dengan semua pihak terkait.
Lihat Juga :