Okupansi Anjlok, Pengusaha Hotel di Jatim Minta Insentif

Minggu, 25 Juli 2021 - 21:00 WIB
loading...
Okupansi Anjlok, Pengusaha...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
MALANG - Kebijakan PPKM di Jawa Timur berpengaruh besar terhadap okupansi bisnis hotel . Mayoritas perhotelan di Jawa Timur tingkat okupansi tinggal 10 persen, bahkan banyak yang berada di bawahnya.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Timur Dwi Cahyono mengungkapkan, dari laporan 780-an anggota PHRI di Jawa Timur okupansi mereka mayoritas berada di angka kurang dari 10 persen. "PPKM Darurat sebetulnya sudah okupansi sudah di bawah 10 persen, jadi sudah jatuh," kata Dwi Cahyono, saat ditemui, Minggu (25/7/2021).



Bahkan, kata dia, ada yang okupansinya kurang dari 5 persen. Hal ini tentu berdampak terhadap operasional perhotelan yang begitu sulit. Alhasil, ada beberapa kebutuhan operasional yang terpaksa dikurangi salah satunya perumahan dan pengurangan pekerja. "Lebih dari 50 persen hotel dan restoran di Jawa Timur merumahkan (pekerjanya), kalau tidak itu ya tidak bangkit lagi yang penting kita bisa bertahan," ungkapnya.

Hal tersebut diperparah dengan ketiadaan keringanan biaya dari pemerintah melalui relaksasi pajak maupun pembayaran lainnya seperti BPJS Ketenagakerjaan, PLN, hingga PDAM. Pihaknya pun berharap agar pemerintah daerah di masing-masing kabupaten dan kota bisa memberikan keringanan pajak dan beban lainnya untuk stimulus bagi sektor perhotelan dan restoran.

"Jadi sekarang sudah sangat berat sekali, kita ke pemerintah mengimbau kewajiban - kewajiban ini seperti energi PLN, PDAM, BPJS, kemudian pajak, kalau bisa ya memang ada penangguhan, syukur kalau dihilangkan sementara, sampai Agustus. Ini karena bebannya berat sekali untuk operasionalnya, lebih tinggi bintangnya lebih berat operasionalnya," jelasnya.

Bila hal ini tak dilakukan, dirinya khawatir sektor perhotelan dan restoran akan lebih terdampak. Apalagi beberapa pelaku perhotelan mulai mengeluhkan kehabisan tabungan imbas dampak perekonomian yang sudah terjadi lebih dari satu tahun lebih. "Jangan sampai terbebani banyak hal lagi, seperti pajak, biaya energi tadi, BPJS, relaksasi bank," tandasnya.



Sebagai informasi, PPKM Darurat yang telah diselenggarakan sejak 3 - 20 Juli 2021 diputuskan Presiden Joko Widodo diperpanjang. Peningkatan kasus Covid-19 di sebagian besar Pulau Jawa dan Bali, menjadikan PPKM darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Pemerintah pusat sendiri bakal melakukan evaluasi terkait keputusan perpanjangan PPKM kembali di 25 Juli 2021, bila dirasa angka penularan dan peningkatan kasus Covid-19 masih cukup tinggi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2091 seconds (0.1#10.140)