Pemerintah Terbitkan Aturan Operasional Pabrik Selama PPKM Berlevel

Senin, 26 Juli 2021 - 10:29 WIB
loading...
A A A
Pencabutan IOMKI juga diberikan lantaran perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri telah dikenai sanksi penonaktifan IOMKI sebanyak dua kali. Selain itu, ditemukan ketidaksesuaian data atau informasi pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perusahaan yang sudah dinyatakan dalam surat pernyataan dengan kondisi di lapangan, serta pemilik IOMKI bukan perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri.

"Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI, dapat mengajukan kembali permohonan untuk mendapatkan IOMKI kembali secara elektronik melalui portal SIINas paling cepat 14 hari sejak tanggal pencabutan IOMKI tersebut," jelas Agus.

Baca Juga: Mulai Besok Boleh Makan di Restoran, Tapi Dibatasi 20 Menit

Pada kesempatan itu, Agus menegaskan bahwa bagi perusahaan yang memiliki IOMKI, dapat tetap menjalankan kegiatan usahanya dengan memperhatikan protokol kesehatan di area perusahaan masing-masing.

“Selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19, perusahaan industri dan Kawasan Perusahaan Industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya selama memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri atau IOMKI dengan tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan perusahaan masing-masing,” tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Kemenperin Kukuhkan...
Kemenperin Kukuhkan Pengurus Aspadin, Industri AMDK Dongkrak Ekonomi Nasional
Susu Tak Kunjung Masuk...
Susu Tak Kunjung Masuk Menu MBG, Kemenperin Ungkap Tantangan Teknisnya
Pilih Mobil Listrik...
Pilih Mobil Listrik atau Hybrid, Mana Insentif yang Lebih Besar?
Berhasil Raih 2 Penghargaan,...
Berhasil Raih 2 Penghargaan, Seluruh Produk Dexa Group Bersertifikat Halal
4 Bulan Lesu, Sektor...
4 Bulan Lesu, Sektor Manufaktur Indonesia Mencoba Pulih
MNC University dan BPSDMI...
MNC University dan BPSDMI Kemenperin Teken MoU di PIDI 4.0, Perkuat SDM Industri Berbasis Digital dan Vokasi
Industri Modifikasi...
Industri Modifikasi Raih Legitimasi Negara, Kemenperin Dukung IMX 2025 sebagai Standar Kualitas Nasional
Wamenperin dan Menteri...
Wamenperin dan Menteri Rusia Sepakat Perkuat Kerja Sama Industri Strategis
Rekomendasi
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
Apa Itu Kokushobi? Cuaca...
Apa Itu Kokushobi? Cuaca Ekstrem yang Terjadi Pertama Kalinya di Jepang
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved