Kasus Rangkap Jabatan Rektor UI Reda, Muncul Lagi di Unhan?

Senin, 26 Juli 2021 - 16:02 WIB
loading...
Kasus Rangkap Jabatan Rektor UI Reda, Muncul Lagi di Unhan?
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Usai persoalan Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap jabatan komisaris di BUMN mulai reda, tiba-tiba mencuat kembali rangkap jabatan yang terjadi di PT Dirgantara Indonesia (persero) . Gita Amperiawan, Direktur Teknologi dan Pengembangan PT Dirgantara Indonesia dikabarkan melakukan rangkap jabatan di Universitas Pertahanan (Unhan). Jabatan yang dirangkap adalah Dekan Fakultas Teknologi Pertahanan (FTP) Unhan.

Meski demikian, Kementerian BUMN selaku pemegang saham dan manajemen PTDI belum membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia. Kabar rangkap jabatan disampaikan diungkap sejumlah media massa nasional.

Dari penelusuran MNC Portal Indonesia di laman resmi FTP Unhan, tercatat bahwa Dekan FTP dijabat oleh Mayjen TNI Susilo Adi Purwantoro. Keterangan itu dituliskan dalam satu artikel yang dipublikasi sejak 16 Juni 2021.

Baca juga:Bak Gengster, Ini 7 Debt Collector Pembunuh Anggota Ormas di Denpasar

"Prodi Teknologi Penginderaan FTP Unhan RI melaksanakan Asesmen Lapangan (AL) yang dipimpin oleh Dekan FTP Unhan R, Mayjen TNI Susilo Adi Purwantoro, S.E., M.Eng., Sc., CIQnR., CIQaR., IPU, melalui daring zoom meeting, Rabu, (16/6/2021)," tulis artikel tersebut dikutip, Senin (26/7/2021).

Menteri BUMN Erick Thohir memang memperbolehkan petinggi BUMN melakukan rangkap jabatan di luar BUMN. Namun, izin itu dikhususkan bagi dewan komisaris dan dewan pengawas. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 10/MBU/10/2020 yang diundangkan pada 16 Oktober lalu.

Sementara pemegang saham melarang dewan direksi melakukan rangkap jabatan. Ketentuan ini diatur dalam Permen Nomor PER-04/MBU/06/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/ MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris BUMN.

Dalam beleid itu dijelaskan, syarat menjadi calon direksi di antaranya bukan pengurus partai politik atau anggota legislatif dan tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif.

Baca juga:Meneladani Ibrahim (2): Bantuan Malaikat Ditolak karena Kuatnya Tawakkal Beliau

Kemudian, tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada lembaga, anggota dewan komisaris atau dewan pengawas pada BUMN, anggota direksi pada BUMN, anak perusahaan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota direksi anak perusahaan.

Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota direksi, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota direksi.

Selanjutnya, tidak menjabat sebagai anggota direksi pada perusahaan yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)