PPKM Terus Berlanjut, Mampukah Industri Penerbangan Bertahan?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai membuat banyak sektor transportasi termasuk transportasi udara menghadapi turbulence yang tidak pernah dihadapi sebelumnya. Kondisi pandemi yang semakin memburuk sehingga mengakibatkan penerapan PPKM Darurat yang kemudian dilanjutkan dengan PPKM Level 3 dan 4 menimbulkan tanda tanya besar, mampukah industri penerbangan bertahan?.
Beberapa waktu terakhir kita melihat bagaimana maskapai penerbangan nasional terbesar di Indonesia, Garuda Indonesia yang semakin terpuruk kondisi keuangannya dengan utang perseroan mencapai Rp 70 triliun dan diperkirakan terus bertambah Rp 1 triliun tiap bulannya.
Menyusul di belakangnya, maskapai Sriwijaya Air yang juga sempat terpuruk ketika pecah kongsi dengan Garuda Indonesia sehingga akhirnya terpaksa melakukan PHK terhadap pekerjanya. Belum lagi Sriwijaya Air yang sebelumnya sempat mengalami insiden kecelakaan, tentunya menambah kerugian luar biasa bagi maskapai ini.
Covid-19 telah memberikan banyak pukulan telak terhadap industri penerbangan tidak hanya di Indonesia, namun di seluruh dunia. Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) memprediksi arus kas industri penerbangan akan tetap negatif selama tahun 2021 dengan potensi cash burn hingga USD75 miliar.
Hal ini menunjukkan bahwa persiapan industri penerbangan untuk dapat bangkit kembali membutuhkan perencanaan yang sangat matang.
Grant Thornton dalam laporan terbaru “Aviation: preparing the return of travel” menjabarkan 3 (tiga) poin utama tantangan kompleks yang dihadapi oleh industri penerbangan, termasuk perusahaan maskapai penerbangan hingga perusahaan penyedia (leasing) armada pesawat.
1. Likuiditas
Manajemen dan perkiraan arus kas menjadi tantangan serius bagi maskapai penerbangan dan bisnis pendukungnya. Meskipun pendapatan menurun drastis, sektor penerbangan masih menanggung biaya tetap dan biaya operasional yang besar. Meningkatnya Covid-19 mendorong pelaku usaha untuk mengurangi pengeluaran dan meningkatkan likuiditas.
Beberapa faktor yang mendorong perencanaan arus kas semakin sulit. Banyak maskapai penerbangan yang menggunakan tunjangan dari pemerintah untuk membayar gaji dan biaya tetap lainnya, namun tentu tidak dapat dipastikan berapa lama fasilitas tersebut akan tersedia dan apakah skemanya akan tetap sama.
Beberapa waktu terakhir kita melihat bagaimana maskapai penerbangan nasional terbesar di Indonesia, Garuda Indonesia yang semakin terpuruk kondisi keuangannya dengan utang perseroan mencapai Rp 70 triliun dan diperkirakan terus bertambah Rp 1 triliun tiap bulannya.
Menyusul di belakangnya, maskapai Sriwijaya Air yang juga sempat terpuruk ketika pecah kongsi dengan Garuda Indonesia sehingga akhirnya terpaksa melakukan PHK terhadap pekerjanya. Belum lagi Sriwijaya Air yang sebelumnya sempat mengalami insiden kecelakaan, tentunya menambah kerugian luar biasa bagi maskapai ini.
Covid-19 telah memberikan banyak pukulan telak terhadap industri penerbangan tidak hanya di Indonesia, namun di seluruh dunia. Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) memprediksi arus kas industri penerbangan akan tetap negatif selama tahun 2021 dengan potensi cash burn hingga USD75 miliar.
Hal ini menunjukkan bahwa persiapan industri penerbangan untuk dapat bangkit kembali membutuhkan perencanaan yang sangat matang.
Grant Thornton dalam laporan terbaru “Aviation: preparing the return of travel” menjabarkan 3 (tiga) poin utama tantangan kompleks yang dihadapi oleh industri penerbangan, termasuk perusahaan maskapai penerbangan hingga perusahaan penyedia (leasing) armada pesawat.
1. Likuiditas
Manajemen dan perkiraan arus kas menjadi tantangan serius bagi maskapai penerbangan dan bisnis pendukungnya. Meskipun pendapatan menurun drastis, sektor penerbangan masih menanggung biaya tetap dan biaya operasional yang besar. Meningkatnya Covid-19 mendorong pelaku usaha untuk mengurangi pengeluaran dan meningkatkan likuiditas.
Beberapa faktor yang mendorong perencanaan arus kas semakin sulit. Banyak maskapai penerbangan yang menggunakan tunjangan dari pemerintah untuk membayar gaji dan biaya tetap lainnya, namun tentu tidak dapat dipastikan berapa lama fasilitas tersebut akan tersedia dan apakah skemanya akan tetap sama.