Harga Batubara Naik, Ada Kekhawatiran Produsen Pilih Ekspor daripada Pasok Dalam Negeri

Rabu, 28 Juli 2021 - 23:08 WIB
loading...
Harga Batubara Naik,...
Keputusan mencabut pemberian sanksi terhadap produsen batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri dinilai gegabah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Keputusan mencabut pemberian sanksi terhadap produsen batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri dinilai gegabah. Hal itu memunculkan kekhawatiran produsen lebih memilih ekspor ketimbang pasok dalam negeri.



Pengurus Besar HMI menyoroti keputusan mencabut Kepmen ESDM Nomor 261 K/30/MEM/2019 yang mengatur sanksi terhadap produksi batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara yang disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Dalam hal para pemegang izin (IUP/K) dan PKP2B tidak memenuhi persentase minimal penjualan batubara, akan dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Minerba PB HMI, Muhamad Ikram Pelesa mengatakan, pemerintah terlalu gegabah dalam mengeluarkan keputusan KEPMEN ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 yang mencabut pemberian sanksi terhadap produsen batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri.

Sementara secara volume, realisasi DMO pada 2020 hanya menyentuh angka 132 juta ton, lebih rendah dari rencana yang ditetapkan sebesar 155 juta ton.

"Boleh jadi saat ini produsen batubara tengah merayakan jaminan masa depan ekspor yang gemilang di tahun ini. Naiknya harga jual diyakini bakal membangkitkan gairah para pengusaha di sektor ini," katanya.

Sambung dia menerangkan, bayangkan selain harga jual batubara yang melonjak naik, para produsen ini juga telah dibebaskan dari sanksi produksi batubara yang tak memenuhi DMO. Dengan sikap seperti ini, Ikran menyebut negara seolah lemah di hadapan para pengusaha tambang itu

Ikram menduga produsen batubara berupaya monopoli arus produksi agar tampak lesu tidak mencapai target DMO akibat pandemi Covid-19 untuk mengejar kebijakan relaksasi dan penghapusan sanksi produksi batubara yang tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebab, ketika perusahaan tersebut lebih memilih ekspor ketimbang memenuhi kebetuhan dalam negeri, tidak ada lagi sanksi yang menanti.

"Mungkin skenarionya begini, produksi dibuat turun karena pandemi, kemudian minta pemerintah hapus sanksi ketika target DMO tidak terpenuhi, kemudian dikabulkan dengan komitmen harus penuhi pasokan dalam negeri," kata Ikram.

"Tapi ketika perusahaan lebih memilih ekspor karena harga jual tinggi, yang mau penuhi DMO siapa, mau ambil uang dari mana? Sekali lagi ini adalah bisnis. Jika ada keuntungan besar tanpa sanksi, maka dapat dipastikan itu dibangun tidak gratis," lanjutnya.



Kepada media, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengklaim bahwa kebutuhan batubara dalam negeri tetap terpenuhi. Kata dia, ketidaktercapaian target DMO di tahun lalu lantaran permintaan yang menurun, khususnya dari pembangkit listrik sebagai konsumen terbesar dan juga industri.

"Kalau dilihat dari proporsinya, pemenuhan di dalam negeri masih lebih kecil daripada target. Kita tentu saja memprioritaskan, kebutuhan di dalam negeri harus terpenuhi. Itu menjadi prioritas utama," kata Arifin dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1/2021).

Sementara itu, Ikram menilai bahwa dengan lonjakan ekspor batubara akibat harga jual luar negeri tinggi, nantinya dapat memicu laju aktivitas ilegal para penjarah batubara, sehingga penerimaan pajak negera akan berkurang.

Selain itu, kondisi ini juga bisa berdampak pada minimnya ketertarikan perusahaan batubara untuk memenuhi kebutuhan Negeri (PLN dan industri lainnya), karena dengan ekspor batubara nilainya lebih menjanjikan.

Ikram menganjurkan pemerintah tetap mengatur sanksi terkait ketidakpatuhan produsen dalam memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri serta membatasi pemberian kuota ekspor untuk perusahaan.

"Demi menjamin pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri kami merekomendasikan pemerintah untuk segera mengambil langkah strategis. Pertama, pemerintah harus berani membatasi kuota ekspor perusahaan batubara demi menjamin pasokan dalam negeri," terangnya.

"Kedua, pemerintah harus menjamin Penerapan HBA menyesuaikan siklus harga jual luar negeri, memaksimalkan pengawasan atas penerapan HBA untuk menghindari monopoli dan kekahawatiran para pengusaha batubara soal harga jual dalam negeri. Terakhir, pemerintah harus segera membentuk Satgas Pemberantasan Tambang Ilegal demi menjaga cadangan energi, mineral dan batubara Indonesia," katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1897 seconds (0.1#10.140)