Netflix hingga Spotify Kena Pajak Per 1 Juli 2020, Besarannya 10%

Kamis, 28 Mei 2020 - 14:12 WIB
loading...
Netflix hingga Spotify Kena Pajak Per 1 Juli 2020, Besarannya 10%
Kemenkeu memastikan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PSME). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) per tanggal 1 Juli 2020. Besaran tarif PPN yang harus ditanggung masyarakat adalah 10%.

Pengenaan pajak ini berlaku untuk produk dan jasa dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan. Melalui keterangan resmi Kamis (28/5/2020), Kemenkeu menerangkan Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, lalu baik konvensional maupun digital.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

"Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini," tulis keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Dengan demikian, artinya aplikasi seperti Netflix, Spotify, Zoom dan lainnya akan dikenakan pajak tersebut. Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat COVID-19.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1523 seconds (0.1#10.140)