Wahai Penerima Subsidi Gaji Karyawan, Ada Syarat-syarat Terbaru Nih!

Kamis, 29 Juli 2021 - 19:43 WIB
loading...
Wahai Penerima Subsidi...
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait persyaratan penerimaan bantuan subsidi gaji untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) resmi menerbitkan aturan terbaru terkait persyaratan penerimaan bantuan subsidi gaji untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Awal Bulan Depan

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja /buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease (Covid-19). Pada pasal 3 menyebutkan syarat-syarat penerima bantuan di antaranya :

- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan

- Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Subsidi Gaji Karyawan Bakal Cair Lagi, Ini Syaratnya

Pada pasal selanjutnya, 3B, menjelaskan bahwa pemberian bantuan diprioritaskan untuk pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, Progam Keluarga Harapan, atau program bantuan produktif usah mikro.

Bantuan tersebut dimaksudkan agar menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid 19. Setidaknya pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp8,8 triliun sebagai subsidi gaji para pekerja.

Pada pasal selanjutnya menyebutkan, bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah akan diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp500 ribu (lima ratus ribu rupiah) per bulan, yang dibayarkan sekaligus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Tanpa Batasan Tahun...
Tanpa Batasan Tahun Kelulusan, Jangkauan Pelatihan Vokasi 2026 Diperluas 20 Ribu Peserta
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
5 Fakta Krisis Timur...
5 Fakta Krisis Timur Tengah Membara, Apache Ditembak Jatuh hingga 3 Negara Arab Dirudal Iran
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Infografis
Subsidi Gaji Karyawan...
Subsidi Gaji Karyawan akan Cair Lagi, Ini Syaratnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved