Subsidi Gaji Karyawan Bakal Cair Lagi, Ini Syaratnya

Rabu, 21 Juli 2021 - 20:15 WIB
loading...
Subsidi Gaji Karyawan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Rencananya, besaran subsidi upah adalah Rp1,2 juta akan disalurkan dalam sekali penyaluran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan terkait syarat bagi penerima subsidi upah tersebut. Syarat memperoleh subsidi gaji di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP. "Syaratnya diberikan kepada pekerja atau buruh WNI, ber-KTP, pekerja resmi atau buruh terdaftar," kata dia melalui video virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Sinyal Ada Anggaran untuk Subsidi Gaji

Tidak hanya itu, subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus aktif hingga saat ini. "Mereka terdaftar Jamsostek di BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif tahun ini," kata dia.

Di samping itu, pekerja yang mendapatkan subsidi upah ialah para karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Penerima subsidi upah juga wajib memiliki rekening aktif. "Peserta di bawah UMK Rp3,5 juta dengan batas kriteria upah serta memiliki rekening aktif," kata dia.

Baca Juga: Yes! Pemerintah Tambah Rp5,54 T untuk Perpanjang Bantuan Kuota Internet

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran senilai Rp10 triliun untuk program prakerja dan bantuan subsidi upah tenaga kerja dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp30 triliun.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Awas! Indonesia Memasuki...
Awas! Indonesia Memasuki Era Masyarakat Menua, Penduduk Lansia Capai 11,93%
WFH ASN Berlaku Tiap...
WFH ASN Berlaku Tiap Jumat, Karyawan Swasta Tunggu Edaran Kemnaker
Tanpa Batasan Tahun...
Tanpa Batasan Tahun Kelulusan, Jangkauan Pelatihan Vokasi 2026 Diperluas 20 Ribu Peserta
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Rekomendasi
Penggunaan AI Melesat...
Penggunaan AI Melesat Sebabkan Harga Mobil Naik Signifikan
Drawing Campus League...
Drawing Campus League Basketball The Nationals 2026: Berebut Predikat Kampus Terbaik Indonesia
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Oman di FIFA Matchday
Berita Terkini
Perkuat Daya Saing Industri...
Perkuat Daya Saing Industri Wellness dan Beauty Nasional Mendunia, BRI Dukung BWB Expo 2026 di Bali
Menkeu Purbaya Tegaskan...
Menkeu Purbaya Tegaskan Fiskal Bukan Tumbal Agar Ekonomi RI Tumbuh Cepat
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved