Subsidi Gaji Karyawan Bakal Cair Lagi, Ini Syaratnya

Rabu, 21 Juli 2021 - 20:15 WIB
loading...
Subsidi Gaji Karyawan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Rencananya, besaran subsidi upah adalah Rp1,2 juta akan disalurkan dalam sekali penyaluran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan terkait syarat bagi penerima subsidi upah tersebut. Syarat memperoleh subsidi gaji di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP. "Syaratnya diberikan kepada pekerja atau buruh WNI, ber-KTP, pekerja resmi atau buruh terdaftar," kata dia melalui video virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Sinyal Ada Anggaran untuk Subsidi Gaji

Tidak hanya itu, subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus aktif hingga saat ini. "Mereka terdaftar Jamsostek di BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif tahun ini," kata dia.

Di samping itu, pekerja yang mendapatkan subsidi upah ialah para karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Penerima subsidi upah juga wajib memiliki rekening aktif. "Peserta di bawah UMK Rp3,5 juta dengan batas kriteria upah serta memiliki rekening aktif," kata dia.

Baca Juga: Yes! Pemerintah Tambah Rp5,54 T untuk Perpanjang Bantuan Kuota Internet

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran senilai Rp10 triliun untuk program prakerja dan bantuan subsidi upah tenaga kerja dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp30 triliun.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PHK Masih Terus Berlanjut,...
PHK Masih Terus Berlanjut, 30.000-an Karyawan Jadi Korban
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Kemnaker Wajibkan Perusahaan...
Kemnaker Wajibkan Perusahaan Mitra MagangHub 2026 Terdaftar di WLKP
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Gratis! Kemnaker Buka...
Gratis! Kemnaker Buka Pendaftaran Sertifikasi Kompetensi untuk Lulusan Magang Nasional
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Pendaftaran Magang Nasional...
Pendaftaran Magang Nasional 2026 Kembali Dibuka Hari Ini, Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Kemnaker-Sampoerna Dorong...
Kemnaker-Sampoerna Dorong Praktik Baik Hubungan Industrial Pancasila di Dunia Kerja
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Rekomendasi
Menteri PU Dody Hanggodo...
Menteri PU Dody Hanggodo Respons Isu Kena Reshuffle: Ampun Bos Ampun
Raih Doktor di Unair,...
Raih Doktor di Unair, Pangi Chaniago Tawarkan Model Baru Jelaskan Split Ticket Voting di Indonesia
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan...
Tim 9 Dinilai Jadi Harapan Penuntasan Kasus Febrie Adriansyah
Berita Terkini
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Prabowo: 66,4 Juta Warga...
Prabowo: 66,4 Juta Warga RI Dapat LPG Subsidi, Lebih Banyak dari Penduduk Singapura
Menanti Peran Besar...
Menanti Peran Besar Pertamina dalam Proyek LNG Kelas Dunia Blok Masela
Purbaya Segera Temui...
Purbaya Segera Temui Kepala BGN, Bahas Pemotongan Anggaran MBG
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved