Subsidi Gaji Karyawan Bakal Cair Lagi, Ini Syaratnya

Rabu, 21 Juli 2021 - 20:15 WIB
loading...
Subsidi Gaji Karyawan...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja atau dirumahkan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Rencananya, besaran subsidi upah adalah Rp1,2 juta akan disalurkan dalam sekali penyaluran.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan terkait syarat bagi penerima subsidi upah tersebut. Syarat memperoleh subsidi gaji di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki KTP. "Syaratnya diberikan kepada pekerja atau buruh WNI, ber-KTP, pekerja resmi atau buruh terdaftar," kata dia melalui video virtual, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Sinyal Ada Anggaran untuk Subsidi Gaji

Tidak hanya itu, subsidi gaji diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan harus aktif hingga saat ini. "Mereka terdaftar Jamsostek di BPJS Ketenagakerjaan dan masih aktif tahun ini," kata dia.

Di samping itu, pekerja yang mendapatkan subsidi upah ialah para karyawan dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Penerima subsidi upah juga wajib memiliki rekening aktif. "Peserta di bawah UMK Rp3,5 juta dengan batas kriteria upah serta memiliki rekening aktif," kata dia.

Baca Juga: Yes! Pemerintah Tambah Rp5,54 T untuk Perpanjang Bantuan Kuota Internet

Sebagai informasi, pemerintah menyiapkan tambahan anggaran senilai Rp10 triliun untuk program prakerja dan bantuan subsidi upah tenaga kerja dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp30 triliun.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Suporter Ikonik DR Kongo...
Suporter Ikonik DR Kongo Gagal Masuk AS Gara-gara Visa Ditolak
Truk Tabrak Motor di...
Truk Tabrak Motor di Bekasi Timur: 1 Orang Tewas, 5 Luka-luka
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Berita Terkini
IHSG Jeblok Nyaris 1%...
IHSG Jeblok Nyaris 1% ke 5.838 Siang Ini, Ratusan Saham Merana
Mentan Amran Kumpulkan...
Mentan Amran Kumpulkan Civitas Akademika UGM, Percepat Inovasi dan Hilirisasi Pertanian
Demi Jaga Pasokan Listrik,...
Demi Jaga Pasokan Listrik, Kebijakan DMO dan RKAB Perlu Dievaluasi
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Harga Gas Penting, tapi...
Harga Gas Penting, tapi Bukan Penyebab Tunggal Industri Lesu dan PHK
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,64 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved