8,7 Juta Orang Bakal Terima Subsidi Gaji, Intip Yuk Syaratnya

Jum'at, 30 Juli 2021 - 15:35 WIB
loading...
8,7 Juta Orang Bakal...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa subsidi gaji akan kembali digulirkan guna meringankan beban ekonomi dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh di tengah masih berlangsungnya pandemi Covid-19. Adapun pemerintah memutuskan untuk menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 sebanyak 8,7 juta orang.



"BSU tahun 2021 ini berbeda dari BSU tahun 2020, di mana besarannya adalah Rp500 ribu untuk 2 bulan yang akan diberikan sekaligus, sehingga berjumlah Rp1 juta yang akan disalurkan langsung ke rekening pekerja/buruh," ujar Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat(30/7/2021).

Baca Juga: Kabar Baik! 8,7 Juta Orang Bakal Terima Subsidi Gaji

Adapun syarat pekerja/buruh yang akan menerima BSU adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta dengan ketentuan bekerja di wilayah di UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sebagai contoh, UMK Karawang sebesar Rp4.798.312, maka dibulatkan menjadi Rp4,8 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan sesuai klasifikasi data sektoral di BPJSTK.

"Berdasarkan kriteria di atas, Kemnaker bersama BPJSTK telah melakukan exercise, dan diestimasi sebanyak 8,7 juta orang pekerja/buruh menjadi calon penerima BSU," pungkas Ida.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1811 seconds (0.1#10.140)