Diskon Tarif Listrik Dipastikan Tepat Sasaran, PLN: So Far So Good

Sabtu, 31 Juli 2021 - 19:18 WIB
loading...
A A A
Kolaborasi juga dilakukan PLN bersama pemerintah daerah. Sehingga, saluran informasi mengenai stimulus listrik bisa lebih luas hingga ke tingkat desa bahkan RT/RW.

"Stimulus ini kan menjangkau seluruh Indonesia, mungkin ada yang tidak bisa mengakses media sosial, kita berkomunikasi dengan kepala desa dan RT/RW agar sosialisasi lebih optimal," ungkap Bob.

Adapun stimulus listrik yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.

3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Diskon akan diberikan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
(akr)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)