Kemenhub Pastikan Arus Logistik Tetap Lancar Selama PPKM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Selama pandemi Covid-19, pemerintah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 1-4. Kendati demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aktivitas transportasi logistik tetap berjalan dengan lancar.
“Kemenhub berkomitmen untuk terus menjaga angkutan barang/logistik tetap berjalan dengan lancar di tengah pandemi Covid-19,” tulis akun Instagram @Kemenhub dikutip Senin (2/8/2021).
Baca juga:Heboh Laptop Rp10 Juta
Lebih lanjut, diterangkan bahwa kelancaran angkutan barang/logistik diharapkan dapat menjaga ketersediaan logistik nasional, khususnya kebutuhan dasar dan penting bagi masyarakat. Proses logistik itu juga membantu sektor transportasi yang mengalami kelesuan.
“Dengan lancarnya pengiriman logistik diharapkan dapat mengurangi beban operator transportasi khususnya maskapai yang mengalami penurunan angkutan penumpang reguler, akibat kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat di masa PPKM yang sudah dimulai sejak 3 Juli 2021,” kata Kemenhub.
Pembatasan kegiatan masyarakat dibagi menjadi beberapa level sebagai indikator penentu kebijakan pada masing-masing wilayah. Berikut ini rangkuman perbedaan PPKM Level 1-4:
PPKM Level 1
1. Non esensial 75% WFO sudah divaksin
2. Kapasitas 75% untuk toko/pasar (kebutuhan sehari-hari)
3. Kapasitas 75% pasar rakyat (non kebutuhan sehari-hari)
PPKM Level 2
1. Non esensial 50% WFO sudah divaksin
2. Kapasitas 75% untuk toko/pasar (kebutuhan sehari-hari) tutup pukul 21:00
3. Kapasitas 75% pasar rakyat (non kebutuhan sehari-hari) tutup pukul 18:00
Baca juga:Ssangyong KR10 Jurus Kungfu China Lawan Bronco dan Jimny
PPKM Level 3
1. Non essensial 0% WFO
2. Kapasitas 50% untuk toko/pasar (kebutuhan sehari-hari) tutup pukul 20:00
3. Kapasitas 50% pasar rakyat (non kebutuhan sehari-hari) tutup pukul 15:00
PPKM Level 4
1. Non esensial 0% WFO
2. Toko swalayan/pasar rakyat kapasitas 50% (kebutuhan sehari-hari) tutup pukul 20:00
3. Kapasitas 25% pasar rakyat (non kebutuhan sehari-hari) tutup pukul 15:00
“Kemenhub berkomitmen untuk terus menjaga angkutan barang/logistik tetap berjalan dengan lancar di tengah pandemi Covid-19,” tulis akun Instagram @Kemenhub dikutip Senin (2/8/2021).
Baca juga:Heboh Laptop Rp10 Juta
Lebih lanjut, diterangkan bahwa kelancaran angkutan barang/logistik diharapkan dapat menjaga ketersediaan logistik nasional, khususnya kebutuhan dasar dan penting bagi masyarakat. Proses logistik itu juga membantu sektor transportasi yang mengalami kelesuan.
“Dengan lancarnya pengiriman logistik diharapkan dapat mengurangi beban operator transportasi khususnya maskapai yang mengalami penurunan angkutan penumpang reguler, akibat kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat di masa PPKM yang sudah dimulai sejak 3 Juli 2021,” kata Kemenhub.
Pembatasan kegiatan masyarakat dibagi menjadi beberapa level sebagai indikator penentu kebijakan pada masing-masing wilayah. Berikut ini rangkuman perbedaan PPKM Level 1-4:
PPKM Level 1
1. Non esensial 75% WFO sudah divaksin
2. Kapasitas 75% untuk toko/pasar (kebutuhan sehari-hari)
3. Kapasitas 75% pasar rakyat (non kebutuhan sehari-hari)
PPKM Level 2
1. Non esensial 50% WFO sudah divaksin
2. Kapasitas 75% untuk toko/pasar (kebutuhan sehari-hari) tutup pukul 21:00
3. Kapasitas 75% pasar rakyat (non kebutuhan sehari-hari) tutup pukul 18:00
Baca juga:Ssangyong KR10 Jurus Kungfu China Lawan Bronco dan Jimny
PPKM Level 3
1. Non essensial 0% WFO
2. Kapasitas 50% untuk toko/pasar (kebutuhan sehari-hari) tutup pukul 20:00
3. Kapasitas 50% pasar rakyat (non kebutuhan sehari-hari) tutup pukul 15:00
PPKM Level 4
1. Non esensial 0% WFO
2. Toko swalayan/pasar rakyat kapasitas 50% (kebutuhan sehari-hari) tutup pukul 20:00
3. Kapasitas 25% pasar rakyat (non kebutuhan sehari-hari) tutup pukul 15:00
(uka)