Ini Cara Pengecekan dan Pencairan 'Gaji' buat Pelaku Usaha Kecil

Senin, 02 Agustus 2021 - 10:07 WIB
loading...
Ini Cara Pengecekan dan Pencairan Gaji buat Pelaku Usaha Kecil
Foto/ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau BLT UMKM . Secara simbolis, Kepala Negara memberikan BLT Rp1,2 juta kepada sekitar 24 orang pelaku usaha.

"Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk banpres produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang diserahkan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Jadi bukan hanya bapak ibu semuanya, enggak," kata Joko Widodo.

BLT UMKM Rp1,2 juta dipastikan cair pada bulan Juli hingga September 2021. Adapun BLT UMKM diberikan untuk 3 juta pelaku usaha.

Baca juga:Masa Hukuman Narkoba Selesai, Daniel Mardhany Deadsquad Bersyukur Lewati Momen Epik

Berikut ini informasi seputar BLT UMKM dan cara pencairannya:

1. Bantuan Disalurkan melalui BNI atau BRI

3 juta pelaku usaha yang terdaftar dan memenuhi syarat akan mendapat BLT UMKM sebesar Rp1,2 juta. Bantuan tersebut akan disalurkan melalui BNI atau BRI.

Untuk BNI, pelaku usaha dapat mengecek daftar penerima bantuan dengan mengunjungi laman e-form BNI di banpresbpum.id. Kemudian, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), lalu klik cari.

Sedangkan cara cek penerima BLT UMKM di BRI, bisa mengunjungi laman e-form BRI di https://eform.bri.co.id/bpum. Kemudian, masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Isi kolom kode verifikasi dengan menggunakan kode yang tertera di layar 3. Kemudian klik proses inquiry. Setelah itu, layar akan menampilkan pemberitahuan kepada pelaku UMKM tersebut apakah mendapatkan BPUM atau tidak.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1384 seconds (0.1#10.140)