BPJamsostek dan IAPI Gelar Webinar Tentang Pentingnya Jaminan Sosial
Senin, 02 Agustus 2021 - 17:59 WIB
loading...
BPJamsostek bersama dengan IAPI gelar webinar bertema Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aspek Akuntansi Iuran bagi Perusahaan.
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar webinar bertema 'Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aspek Akuntansi Iuran bagi Perusahaan'.
Kegiatan yang disiarkan secara daring, dibuka resmi oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin serta turut hadir Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo.
Tarkosunaryo dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mamanfaatkan webinar ini untuk dapat lebih memahami terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akuntansi terkait iuran BPJamsostek.
"Semua profesi pasti memiliki risiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan. Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi," kata Zainudin dalam sambutannya.
Seperti yang diketahui BPJamsostek kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kegiatan yang disiarkan secara daring, dibuka resmi oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin serta turut hadir Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo.
Tarkosunaryo dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mamanfaatkan webinar ini untuk dapat lebih memahami terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akuntansi terkait iuran BPJamsostek.
"Semua profesi pasti memiliki risiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan. Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi," kata Zainudin dalam sambutannya.
Seperti yang diketahui BPJamsostek kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Lihat Juga :