BPJamsostek dan IAPI Gelar Webinar Tentang Pentingnya Jaminan Sosial

Senin, 02 Agustus 2021 - 17:59 WIB
loading...
BPJamsostek dan IAPI...
BPJamsostek bersama dengan IAPI gelar webinar bertema Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aspek Akuntansi Iuran bagi Perusahaan.
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama dengan Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) menggelar webinar bertema 'Perlindungan Pekerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aspek Akuntansi Iuran bagi Perusahaan'.

Kegiatan yang disiarkan secara daring, dibuka resmi oleh Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin serta turut hadir Ketua Umum IAPI Tarkosunaryo.

Tarkosunaryo dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk mamanfaatkan webinar ini untuk dapat lebih memahami terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial serta perlakuan akuntansi terkait iuran BPJamsostek.

"Semua profesi pasti memiliki risiko, tidak hanya bagi profesi yang pekerjaannya di lapangan, tetapi juga bagi pekerja kantoran seperti para akuntan. Para akuntan, baik KAP maupun auditor/akuntannya, harus menjadi role model perlindungan jaminan sosial. Apalagi jaminan sosial ini bersifat mandatory, jika belum jadi peserta dan belum melaporkan data dengan benar maka belum comply dengan regulasi," kata Zainudin dalam sambutannya.

Seperti yang diketahui BPJamsostek kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJamsostek yang meninggal karena kecelakaan kerja.

Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk dua orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada tiga manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Zainudin juga mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadi role model dengan memastikan program jaminan sosial ketenagakerjaan terlaksana dengan baik di perusahaan-perusahaan yang sedang diperiksa oleh para akuntan publik, sebab Jamsostek ini merupakan program mandatori dari negara.

"Saya berharap dengan adanya webinar ini, semakin banyak pekerja dan pemberi kerja yang paham dan peduli akan pentingnya perlindungan jaminan sosial karena manfaatnya yang diberikan sangat lengkap dan berguna bagi peserta maupun keluarganya," ucap Zainudin. CM
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Anggoro Eko Cahyo,...
Profil Anggoro Eko Cahyo, Dirut Baru BSI yang Sebelumnya Pimpin BPJS Ketenagakerjaan
Anggoro Eko Cahyo Didapuk...
Anggoro Eko Cahyo Didapuk Jadi Dirut Baru BSI Gantikan Hery Gunardi
Heboh Data Bocor Dibobol...
Heboh Data Bocor Dibobol Hacker, BPJS Ketenagakerjaan: Aman dan Terkelola Baik
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Dukung GovTech Indonesia ke Presiden Jokowi
Konfederasi Serikat...
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Tolak DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja
Satu Tahun Bermitra,...
Satu Tahun Bermitra, BPJS Ketenagakerjaan dan SRC Gelar Silaturahmi di Cirebon
IAPI Gelar Perayaan...
IAPI Gelar Perayaan Natal, Akuntan Publik Diharapkan Semakin Kompak
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp22 Miliar, Begini Penjelasan IAPI
Sepakat Tolak UU P2SK,...
Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Siap Gelar Aksi
Rekomendasi
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Dari Iran ke Indonesia,...
Dari Iran ke Indonesia, Pesepeda Arezoo Tampil Memukau Lewat Sentuhan Ade Fitri Kirana
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved