Tolak Subholding dan IPO, SP Sektor Ketenagalistrikan Beberkan Alasannya
Senin, 02 Agustus 2021 - 19:21 WIB
loading...
Menolak Subholding dan IPO, Serikat Pekerja di sektor ketenagalistrikan mengirimkan surat kepada Presiden. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Setelah melakukan pertemuan media untuk menyatakan sikap penolakan terhadap Privatisasi melalui Subholding dan IPO pada hari Selasa, tanggal 27 Juli 2021. Serikat Pekerja di sektor ketenagalistrikan yang terdiri dari Serikat Pekerja PT. PLN (PERSERO) atau SP PLN , Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, H. Joko Widodo No. 001/SPPLN-PPIP-SPPJB/PST/VII/2021.
Baca Juga: Serikat Pekerja PLN Tolak Rencana Holding Pembangkit Listrik
Hal itu Perihal Sikap Bersama Penolakan Holdingisasi dan IPO Sektor Ketenagalistrikan Indonesia untuk mengingatkan adanya potensi pelanggaran Konstitusi dalam program Subholding dan IPO pembangkit yang dimiliki oleh PT. PLN (Persero).
Pengiriman surat bersama tersebut, diterangkan semata-mata hanya menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo yang dilontarkan pada Januari 2017 pada acara Executive Leadership Program bagi Direksi BUMN. Dimana pada acara tersebut, di pidato pembukaan secara tegas Presiden Joko Widodo menyatakan beberapa catatan tentang pembentukan holdingisasi BUMN. Salah satu catatan tersebut adalah harus taat pada aturan hukum yang berlaku.
"Tetap harus dengan catatan-catatan, menaati Undang-Undang yang ada, ini harus dijaga ada proses yang kita harus lakukan," ucap Ketua Umum DPP SP PLN Persero, Muhammad Abrar Ali.
Sambung dia menerangkan, Serikat Pekerja PLN Group dari awal pembentukannya telah konsisten menentang hilangnya penguasaan Negara pada sektor ketenagalistrikan dengan cara Privatisasi (Swastanisasi) dan juga Unbundling dengan melakukan Judicial Review Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan dan juga Judicial Review Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Baca Juga: Serikat Pekerja PLN Tolak Rencana Holding Pembangkit Listrik
Hal itu Perihal Sikap Bersama Penolakan Holdingisasi dan IPO Sektor Ketenagalistrikan Indonesia untuk mengingatkan adanya potensi pelanggaran Konstitusi dalam program Subholding dan IPO pembangkit yang dimiliki oleh PT. PLN (Persero).
Pengiriman surat bersama tersebut, diterangkan semata-mata hanya menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo yang dilontarkan pada Januari 2017 pada acara Executive Leadership Program bagi Direksi BUMN. Dimana pada acara tersebut, di pidato pembukaan secara tegas Presiden Joko Widodo menyatakan beberapa catatan tentang pembentukan holdingisasi BUMN. Salah satu catatan tersebut adalah harus taat pada aturan hukum yang berlaku.
"Tetap harus dengan catatan-catatan, menaati Undang-Undang yang ada, ini harus dijaga ada proses yang kita harus lakukan," ucap Ketua Umum DPP SP PLN Persero, Muhammad Abrar Ali.
Sambung dia menerangkan, Serikat Pekerja PLN Group dari awal pembentukannya telah konsisten menentang hilangnya penguasaan Negara pada sektor ketenagalistrikan dengan cara Privatisasi (Swastanisasi) dan juga Unbundling dengan melakukan Judicial Review Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan dan juga Judicial Review Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Lihat Juga :