Tolak Subholding dan IPO, SP Sektor Ketenagalistrikan Beberkan Alasannya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah melakukan pertemuan media untuk menyatakan sikap penolakan terhadap Privatisasi melalui Subholding dan IPO pada hari Selasa, tanggal 27 Juli 2021. Serikat Pekerja di sektor ketenagalistrikan yang terdiri dari Serikat Pekerja PT. PLN (PERSERO) atau SP PLN , Persatuan Pegawai PT. Indonesia Power (PP IP), dan Serikat Pekerja PT. Pembangkitan Jawa Bali (SP PJB) mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia, H. Joko Widodo No. 001/SPPLN-PPIP-SPPJB/PST/VII/2021.
Hal itu Perihal Sikap Bersama Penolakan Holdingisasi dan IPO Sektor Ketenagalistrikan Indonesia untuk mengingatkan adanya potensi pelanggaran Konstitusi dalam program Subholding dan IPO pembangkit yang dimiliki oleh PT. PLN (Persero).
Pengiriman surat bersama tersebut, diterangkan semata-mata hanya menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo yang dilontarkan pada Januari 2017 pada acara Executive Leadership Program bagi Direksi BUMN. Dimana pada acara tersebut, di pidato pembukaan secara tegas Presiden Joko Widodo menyatakan beberapa catatan tentang pembentukan holdingisasi BUMN. Salah satu catatan tersebut adalah harus taat pada aturan hukum yang berlaku.
"Tetap harus dengan catatan-catatan, menaati Undang-Undang yang ada, ini harus dijaga ada proses yang kita harus lakukan," ucap Ketua Umum DPP SP PLN Persero, Muhammad Abrar Ali.
Sambung dia menerangkan, Serikat Pekerja PLN Group dari awal pembentukannya telah konsisten menentang hilangnya penguasaan Negara pada sektor ketenagalistrikan dengan cara Privatisasi (Swastanisasi) dan juga Unbundling dengan melakukan Judicial Review Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan dan juga Judicial Review Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap konsisten pada 2 (dua) kali putusan Judicial Review tersebut menetapkan Tenaga Listrik termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan oleh sebab itu harus dikuasai oleh Negara.
Sehubungan dengan makna penguasaan Negara, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT. PLN (Persero).
"Persoalannya adalah apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara pengelola tenaga listrik hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara yang lain, bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat otonomi daerah? Mahkamah berpendapat, jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai “holding company”," ungkapnya.
Diterangkan juga olehnya, PT. PLN (Persero) dari tahun ke tahun mendapatkan subsidi dan kompensasi yang tidak sedikit untuk memastikan fungsi dan tugasnya menyediakan tenaga listrik yang handal dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan PT. PLN (Persero) audited tahun 2020, beban usaha terbesar PT. PLN (Persero) no.1 adalah Pembelian Energi Primer sebesar 35% dan no.2 adalah Pembelian Tenaga listrik swasta (IPP) sebesar 33%.
Hal itu Perihal Sikap Bersama Penolakan Holdingisasi dan IPO Sektor Ketenagalistrikan Indonesia untuk mengingatkan adanya potensi pelanggaran Konstitusi dalam program Subholding dan IPO pembangkit yang dimiliki oleh PT. PLN (Persero).
Pengiriman surat bersama tersebut, diterangkan semata-mata hanya menjalankan instruksi Presiden Joko Widodo yang dilontarkan pada Januari 2017 pada acara Executive Leadership Program bagi Direksi BUMN. Dimana pada acara tersebut, di pidato pembukaan secara tegas Presiden Joko Widodo menyatakan beberapa catatan tentang pembentukan holdingisasi BUMN. Salah satu catatan tersebut adalah harus taat pada aturan hukum yang berlaku.
"Tetap harus dengan catatan-catatan, menaati Undang-Undang yang ada, ini harus dijaga ada proses yang kita harus lakukan," ucap Ketua Umum DPP SP PLN Persero, Muhammad Abrar Ali.
Sambung dia menerangkan, Serikat Pekerja PLN Group dari awal pembentukannya telah konsisten menentang hilangnya penguasaan Negara pada sektor ketenagalistrikan dengan cara Privatisasi (Swastanisasi) dan juga Unbundling dengan melakukan Judicial Review Undang-Undang No. 20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan dan juga Judicial Review Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang tetap konsisten pada 2 (dua) kali putusan Judicial Review tersebut menetapkan Tenaga Listrik termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, dan oleh sebab itu harus dikuasai oleh Negara.
Sehubungan dengan makna penguasaan Negara, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi terkait dengan Putusan judicial review UU Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa untuk usaha ketenagalistrikan maka yang menjadi Holding Company-nya adalah PT. PLN (Persero).
"Persoalannya adalah apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara pengelola tenaga listrik hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara yang lain, bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat otonomi daerah? Mahkamah berpendapat, jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai “holding company”," ungkapnya.
Diterangkan juga olehnya, PT. PLN (Persero) dari tahun ke tahun mendapatkan subsidi dan kompensasi yang tidak sedikit untuk memastikan fungsi dan tugasnya menyediakan tenaga listrik yang handal dan terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan laporan keuangan PT. PLN (Persero) audited tahun 2020, beban usaha terbesar PT. PLN (Persero) no.1 adalah Pembelian Energi Primer sebesar 35% dan no.2 adalah Pembelian Tenaga listrik swasta (IPP) sebesar 33%.