Transformasi Digital untuk Financial Services Menuju Era Society 5.0
Selasa, 03 Agustus 2021 - 13:02 WIB
loading...
A
A
A
“Konsumen saat ini yang didominasi oleh mereka yang telah dapat mengakses internet dan teknologi menginginkan layanan keuangan yang lebih mudah dan beragam. Untuk dapat memperoleh preferensi baru konsumen di pasar dan mampu mengefisiensi operasional pada data center agar menjadi institusi yang lebih digital dan diinginkan oleh konsumen, cloud management menjadi hal yang vital,” kata Gunawan.
Sementara itu, Direktur Grup Sektor Jasa Keuangan OJK Titi Wigati menyoroti ekosistem keuangan digital ini terhadap transaksi yang terjadi di crowdfunding dan rintisan fintech bagi pengusaha muda dan pemula. Menurutnya, hal ini memperluas cakupan produk dalam rangka mendukung usaha pemula atau pengusaha muda lewat penerbitan ketentuan mengenai SCF.
Inovasi keuangan digital itu dibuat dengan tujuan agar usaha rintisan maupun usaha kecil dapat melakukan rising fund dengan skema penawaran efek bersifat utang maupun efek bersifat ekuitas melalui platform yang telah diatur oleh OJK.
"Sampai saat ini ada lima platform provider SCF dengan total 149 issuer dan pencapaian rising fund lebih dari Rp 266 miliar. SCF juga telah menyerap lebih dari 31 ribu investor," katanya.
Selain itu, kata Titi, terdapat produk fintech lainnya yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha muda dalam memenuhi kebutuhan dana dan sebagainya, yaitu melalui Peer to Peer Lending. Program Fintech pinjaman yang lebih dikenal dengan sebutan P2P ini dapat dimanfaatkan oleh pengusaha muda dengan skala usaha yang cukup kecil.
Pendapat Titi didukung oleh Tiar Nabila Karbala. Menurutnya, dengan adanya P2P Lending, pengusaha muda dan lainnya yang berada dalam ranah UMKM khususnya tidak perlu khawatir ketika ingin memperoleh sumber pendanaan yang lebih cepat dan efisien.
"P2P menghadirkan layanan pemberian simpanan yang fleksibel dan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik bagi peminjam maupun yang menerima pinjaman,” ujar Tiar.
Sementara itu, Direktur Grup Sektor Jasa Keuangan OJK Titi Wigati menyoroti ekosistem keuangan digital ini terhadap transaksi yang terjadi di crowdfunding dan rintisan fintech bagi pengusaha muda dan pemula. Menurutnya, hal ini memperluas cakupan produk dalam rangka mendukung usaha pemula atau pengusaha muda lewat penerbitan ketentuan mengenai SCF.
Inovasi keuangan digital itu dibuat dengan tujuan agar usaha rintisan maupun usaha kecil dapat melakukan rising fund dengan skema penawaran efek bersifat utang maupun efek bersifat ekuitas melalui platform yang telah diatur oleh OJK.
"Sampai saat ini ada lima platform provider SCF dengan total 149 issuer dan pencapaian rising fund lebih dari Rp 266 miliar. SCF juga telah menyerap lebih dari 31 ribu investor," katanya.
Selain itu, kata Titi, terdapat produk fintech lainnya yang bisa dimanfaatkan oleh pengusaha muda dalam memenuhi kebutuhan dana dan sebagainya, yaitu melalui Peer to Peer Lending. Program Fintech pinjaman yang lebih dikenal dengan sebutan P2P ini dapat dimanfaatkan oleh pengusaha muda dengan skala usaha yang cukup kecil.
Pendapat Titi didukung oleh Tiar Nabila Karbala. Menurutnya, dengan adanya P2P Lending, pengusaha muda dan lainnya yang berada dalam ranah UMKM khususnya tidak perlu khawatir ketika ingin memperoleh sumber pendanaan yang lebih cepat dan efisien.
"P2P menghadirkan layanan pemberian simpanan yang fleksibel dan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak, baik bagi peminjam maupun yang menerima pinjaman,” ujar Tiar.
Lihat Juga :