Pak, Bu, yang Kangen Ngantor, Ini Aturan Lengkapnya!
Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:31 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 18/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat itu menyusul perpanjangan PPKM levelling mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus mendatang.
Pada surat edaran tersebut disebutkan bahwa sistem kerja PNS tetap disesuaikan dengan level PPKM masing-masing daerah. Jadi, beda level PPKM, beda pula penyesuaian kerjanya.
“Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE MenPANRB No.16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 sesuai dengan level PPKM yang ditetapkan,” demikian bunyi Poin 1 SE No.18/2021.
Berikut ketentuan sistem kerja ASN berdasarkan level PPKM daerah.
Baca juga:Sedekah Subuh dan Keistimewaannya
Pada surat edaran tersebut disebutkan bahwa sistem kerja PNS tetap disesuaikan dengan level PPKM masing-masing daerah. Jadi, beda level PPKM, beda pula penyesuaian kerjanya.
“Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE MenPANRB No.16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 sesuai dengan level PPKM yang ditetapkan,” demikian bunyi Poin 1 SE No.18/2021.
Berikut ketentuan sistem kerja ASN berdasarkan level PPKM daerah.
Baca juga:Sedekah Subuh dan Keistimewaannya
Lihat Juga :