Jadi Syarat BLT Subsidi Gaji, Ini Daftar UMP/UMK Daerah PPKM di Level 4 dan 3 Jawa-Bali

Rabu, 04 Agustus 2021 - 17:37 WIB
loading...
Jadi Syarat BLT Subsidi Gaji, Ini Daftar UMP/UMK Daerah PPKM di Level 4 dan 3 Jawa-Bali
Bantuan BLT Subsidi Gaji akan diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Berikut daftar UMK daerah PPKM level 4 dan 3 Jawa-Bali. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Menanggapi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ), yang berlaku dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan meluncurkan BLT Subsidi Gaji yang berada di wilayah PPKM level 4 dan 3.



Besaran bantuan tersebut sebanyak Rp1 Juta, untuk jatah dua Juli-Agustus masing-masing Rp500 ribu per bulan. Bantuan akan diberikan kepada pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Berikut daftar UMK daerah PPKM level 4 dan 3 Jawa-Bali:

PPKM Level 3 dan 4 di Provinsi Banten

Dilansir dari laman resmi Perpustakaan Kemnaker, telah ditetapkan daerah di Provinsi Banten yang masuk dalam kriteria level 3 beserta besaran UMK daerah tersebut, di antaranya yaitu Kabupaten Serang (Rp 4.251.180), Kabupaten Lebak (Rp 2.751.313), dan Kota Serang (4.251.180).

Sementara itu, daerah PPKM level 4 di Provinsi Banten beserta besaran UMK daerah tersebut antara lain, Kota Tangerang Selatan (Rp4.230.792), Kabupaten Tangerang (Rp 4.230.792) Kota Cilegon (Rp4.309.772), Kabupaten Pandeglang (Rp2.800.292), dan Kota Tangerang (4.262.015).

PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Barat

Menurut data yang diambil dari situs resmi Perpustakaan Kemnaker, daerah di Jawa Barat yang masuk dalam kriteria level 3 beserta besaran UMK daerah tersebut, yakni Kabupaten Sukabumi (Rp3.125.444), Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591), Kabupaten Majalengka (Rp2.009.000), Kabupaten Cirebon (Rp2.269.556), Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798), Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654), Kabupaten Karawang (Rp4.798.312) dan Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093).

Sedangkan daerah PPKM level 4 di Jawa Barat beserta UMK daerah itu, mencakup Kabupaten Subang (Rp3.064.218), Kabupaten Purwakarta (Rp4.173.568), Kabupaten Bekasi (Rp4.791.843), Kota Sukabumi (Rp2.530.182), Kota Depok (Rp4.339.514), Kota Cirebon (Rp2.271.201), Kota Cimahi (Rp3.241.929), Kota Bogor (Rp4.169.806), Kota Bekasi (Rp4.782.935), Kota Banjar (Rp1.831.884), Kota Bandung (Rp3.742.276), Kabupaten Sumedang (Rp3.241.929), Kabupaten Bogor (Rp4.217.206), Kabupaten Bandung Barat (Rp3.248.283), Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642), Kabupaten Indramayu (Rp2.373.073), Kabupaten Garut (Rp1.961.085), dan Kabupaten Bandung (Rp3.241.929).

PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Tengah
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2560 seconds (0.1#10.140)