Waspada Hoaks Info Subsidi Gaji, Lindungi Data Pribadi!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mencairkan subsidi gaji alias Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 juta. BSU dijadwalkan cair pada Agustus 2021 dan akan diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat.
Diketahui, pemerintah memakai sumber data dari perusahaan yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan BSU Rp1 juta. Namun, belakangan ini tersebar pengisian data penerima BSU melalui pesan singkat.
Oleh sebab itu, Kemnaker menegaskan, jika mendapat pesan terkait pengisian data penerima BSU melalui pesan singkat itu adalah penipuan atau kabar bohong alias hoaks. Adapun data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem.
“Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem. TIDAK ADA permintaan data kepada masyarakat. Hati-hati! Lindungi data privasimu,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagram resminya @kemnaker, Rabu (4/8/2021).
Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan, bahwa informasi resmi mengenai BSU hanya melalui website kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker. “Informasi resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui website Kemnaker.go.id dan Media Sosial Kemnaker,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan.
Diketahui, pemerintah memakai sumber data dari perusahaan yang kemudian disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan BSU Rp1 juta. Namun, belakangan ini tersebar pengisian data penerima BSU melalui pesan singkat.
Oleh sebab itu, Kemnaker menegaskan, jika mendapat pesan terkait pengisian data penerima BSU melalui pesan singkat itu adalah penipuan atau kabar bohong alias hoaks. Adapun data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem.
“Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan dan dikirimkan ke Kemnaker secara sistem. TIDAK ADA permintaan data kepada masyarakat. Hati-hati! Lindungi data privasimu,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagram resminya @kemnaker, Rabu (4/8/2021).
Lebih lanjut, Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan, bahwa informasi resmi mengenai BSU hanya melalui website kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemnaker. “Informasi resmi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) melalui website Kemnaker.go.id dan Media Sosial Kemnaker,” tulis Kementerian Ketenagakerjaan.
(ind)