Kemenkes Rilis Aturan, Pelaku Usaha Pest Control Berharap Izin dari Kemenperin
Kamis, 05 Agustus 2021 - 07:39 WIB
loading...
A
A
A
Adapun usaha tersebut di antaranya pengendalian hama terkait Stored Product Insects (SPI) pada industri makanan, minuman, farmasi, tembakau dan lainnya yang fokus pada pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.
Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa pest control.
“Terbitnya Permenkes tentu membawa peluang tersendiri bagi pelaku usaha di bidang pengendalian hama, namun karena berhubungan dengan sektor lainnya sebaiknya izinnya diterbitkan dari Kemenperin,” terangnya.
Ke depan, lanjut Boyke, sebaiknya izin operasional pest control, vector control, termite control dan fumigasi di bawah Kementerian Perindustrian. Sebab, bidang usaha pengendalian hama tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tetapi juga dengan perumahan, pertanian, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan.
Selain itu, pembinaan teknis juga diperlukan dari Kementerian sektor terkait tersebut. Hal ini penting dilakukan demi mewujudkan kepastian berusaha pada bidang usaha pengendalian hama di Indonesia.
“Selama ini izin operasional pest control, termite control dan fumigasi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Akan tetapi tiga tahun belakangan ini izin operasional termite control dan fumigasi sudah tidak keluar. Yang keluar hanya izin pest control saja (DKI Jakarta),” ungkap dia.
Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa pest control.
“Terbitnya Permenkes tentu membawa peluang tersendiri bagi pelaku usaha di bidang pengendalian hama, namun karena berhubungan dengan sektor lainnya sebaiknya izinnya diterbitkan dari Kemenperin,” terangnya.
Ke depan, lanjut Boyke, sebaiknya izin operasional pest control, vector control, termite control dan fumigasi di bawah Kementerian Perindustrian. Sebab, bidang usaha pengendalian hama tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tetapi juga dengan perumahan, pertanian, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan.
Selain itu, pembinaan teknis juga diperlukan dari Kementerian sektor terkait tersebut. Hal ini penting dilakukan demi mewujudkan kepastian berusaha pada bidang usaha pengendalian hama di Indonesia.
“Selama ini izin operasional pest control, termite control dan fumigasi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. Akan tetapi tiga tahun belakangan ini izin operasional termite control dan fumigasi sudah tidak keluar. Yang keluar hanya izin pest control saja (DKI Jakarta),” ungkap dia.
Lihat Juga :