Kemenkes Rilis Aturan, Pelaku Usaha Pest Control Berharap Izin dari Kemenperin
loading...
A
A
A
JAKARTA - Para pelaku usaha pest control (pengendalian hama) meminta agar izin operasional usahanya diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI . Pasalnya, kegiatan pengendalian hama tidak terbatas pada isu kesehatan, melainkan mencakup lini usaha lainnya.
Pandangan itu muncul menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Permenkes tersebut mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada lingkungan tempat tinggal atau pemukiman, tempat usaha, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum, industri, serta moda transportasi seperti kapal, pesawat terbang, kereta api dan bus.
Baca juga:Jumpa Khabib Nurmagomedov, Mike Tyson: Assalamualaikum Brother!
Praktisi Pest Control, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan bahwa para pelaku usaha menyambut baik atas kebijakan itu. Namun, untuk penerbitan izin operasional kegiatan usaha sebaiknya dikeluarkan dari Kementerian atau Dinas Perindustrian.
“Ruang lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia bukan hanya terkait pengendalian vektor penyakit saja, tetapi sangat beragam,” ujar Boyke di Jakarta, dikutip Kamis (5/8/2021).
Adapun usaha tersebut di antaranya pengendalian hama terkait Stored Product Insects (SPI) pada industri makanan, minuman, farmasi, tembakau dan lainnya yang fokus pada pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.
Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa pest control.
“Terbitnya Permenkes tentu membawa peluang tersendiri bagi pelaku usaha di bidang pengendalian hama, namun karena berhubungan dengan sektor lainnya sebaiknya izinnya diterbitkan dari Kemenperin,” terangnya.
Ke depan, lanjut Boyke, sebaiknya izin operasional pest control, vector control, termite control dan fumigasi di bawah Kementerian Perindustrian. Sebab, bidang usaha pengendalian hama tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tetapi juga dengan perumahan, pertanian, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan.
Pandangan itu muncul menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Permenkes tersebut mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada lingkungan tempat tinggal atau pemukiman, tempat usaha, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum, industri, serta moda transportasi seperti kapal, pesawat terbang, kereta api dan bus.
Baca juga:Jumpa Khabib Nurmagomedov, Mike Tyson: Assalamualaikum Brother!
Praktisi Pest Control, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan bahwa para pelaku usaha menyambut baik atas kebijakan itu. Namun, untuk penerbitan izin operasional kegiatan usaha sebaiknya dikeluarkan dari Kementerian atau Dinas Perindustrian.
“Ruang lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia bukan hanya terkait pengendalian vektor penyakit saja, tetapi sangat beragam,” ujar Boyke di Jakarta, dikutip Kamis (5/8/2021).
Adapun usaha tersebut di antaranya pengendalian hama terkait Stored Product Insects (SPI) pada industri makanan, minuman, farmasi, tembakau dan lainnya yang fokus pada pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.
Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 lingkungan, pengendalian hama arsip, ekspor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa pest control.
“Terbitnya Permenkes tentu membawa peluang tersendiri bagi pelaku usaha di bidang pengendalian hama, namun karena berhubungan dengan sektor lainnya sebaiknya izinnya diterbitkan dari Kemenperin,” terangnya.
Ke depan, lanjut Boyke, sebaiknya izin operasional pest control, vector control, termite control dan fumigasi di bawah Kementerian Perindustrian. Sebab, bidang usaha pengendalian hama tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tetapi juga dengan perumahan, pertanian, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan.