Kemenkes Rilis Aturan, Pelaku Usaha Pest Control Berharap Izin dari Kemenperin

Kamis, 05 Agustus 2021 - 07:39 WIB
loading...
Kemenkes Rilis Aturan,...
Foto/Ilustrasi/workwave.com
A A A
JAKARTA - Para pelaku usaha pest control (pengendalian hama) meminta agar izin operasional usahanya diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI . Pasalnya, kegiatan pengendalian hama tidak terbatas pada isu kesehatan, melainkan mencakup lini usaha lainnya.

Pandangan itu muncul menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Permenkes tersebut mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada lingkungan tempat tinggal atau pemukiman, tempat usaha, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum, industri, serta moda transportasi seperti kapal, pesawat terbang, kereta api dan bus.

Baca juga:Jumpa Khabib Nurmagomedov, Mike Tyson: Assalamualaikum Brother!

Praktisi Pest Control, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan bahwa para pelaku usaha menyambut baik atas kebijakan itu. Namun, untuk penerbitan izin operasional kegiatan usaha sebaiknya dikeluarkan dari Kementerian atau Dinas Perindustrian.

“Ruang lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia bukan hanya terkait pengendalian vektor penyakit saja, tetapi sangat beragam,” ujar Boyke di Jakarta, dikutip Kamis (5/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Menjawab Tantangan Klasik...
Menjawab Tantangan Klasik UMKM, ACC Danaku Dukung Modal Pelaku Usaha Kuliner di Surabaya
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Industri Parfum Lokal...
Industri Parfum Lokal Dinilai Makin Berkembang di Tengah Meningkatnya Minat Konsumen
Purbaya Percepat Izin...
Purbaya Percepat Izin Proyek Miliaran di Jabar, PLTS Terapung Saguling Siap Jalan
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
Hadirkan Direktur Kemenkes...
Hadirkan Direktur Kemenkes RI, FK Unair Cetak Multi-Star Doctor Komunikatif
Dipercaya 23,3 Juta...
Dipercaya 23,3 Juta Pelaku Usaha Ultra Mikro, PNM Ungkap Pentingnya Integritas
Rekomendasi
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
Ketua Umum Partai Perindo...
Ketua Umum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo Hadiri Harlah ke-28 PKB di JCC Malam Ini
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Berita Terkini
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
Kemitraan untuk Meningkatkan...
Kemitraan untuk Meningkatkan Kualitas Layanan buat Nasabah
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Komitmen Dukung Ekonomi Nasabah Pensiunan lewat Toko Aice Manado
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Permintaan Hunian Tetap...
Permintaan Hunian Tetap Tinggi, Alam Sutera Kembangkan Kawasan Residensial Baru
Infografis
7 Aturan Usaha Pariwisata...
7 Aturan Usaha Pariwisata dan Hiburan di Jakarta saat Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved