Kemenkes Rilis Aturan, Pelaku Usaha Pest Control Berharap Izin dari Kemenperin
Kamis, 05 Agustus 2021 - 07:39 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/workwave.com
A
A
A
JAKARTA - Para pelaku usaha pest control (pengendalian hama) meminta agar izin operasional usahanya diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian RI . Pasalnya, kegiatan pengendalian hama tidak terbatas pada isu kesehatan, melainkan mencakup lini usaha lainnya.
Pandangan itu muncul menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Permenkes tersebut mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada lingkungan tempat tinggal atau pemukiman, tempat usaha, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum, industri, serta moda transportasi seperti kapal, pesawat terbang, kereta api dan bus.
Baca juga:Jumpa Khabib Nurmagomedov, Mike Tyson: Assalamualaikum Brother!
Praktisi Pest Control, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan bahwa para pelaku usaha menyambut baik atas kebijakan itu. Namun, untuk penerbitan izin operasional kegiatan usaha sebaiknya dikeluarkan dari Kementerian atau Dinas Perindustrian.
“Ruang lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia bukan hanya terkait pengendalian vektor penyakit saja, tetapi sangat beragam,” ujar Boyke di Jakarta, dikutip Kamis (5/8/2021).
Pandangan itu muncul menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
Permenkes tersebut mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada lingkungan tempat tinggal atau pemukiman, tempat usaha, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum, industri, serta moda transportasi seperti kapal, pesawat terbang, kereta api dan bus.
Baca juga:Jumpa Khabib Nurmagomedov, Mike Tyson: Assalamualaikum Brother!
Praktisi Pest Control, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan bahwa para pelaku usaha menyambut baik atas kebijakan itu. Namun, untuk penerbitan izin operasional kegiatan usaha sebaiknya dikeluarkan dari Kementerian atau Dinas Perindustrian.
“Ruang lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia bukan hanya terkait pengendalian vektor penyakit saja, tetapi sangat beragam,” ujar Boyke di Jakarta, dikutip Kamis (5/8/2021).
Lihat Juga :