Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau Mendesak, Ada Segudang Alasannya

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 00:34 WIB
loading...
Simplifikasi Tarif Cukai...
Pelaksanaan penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT), yang menjadi salah satu bagian dari reformasi fiskal pemerintah, dinilai harus segera dilakukan. Berikut beragam alasannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pelaksanaan penyederhanaan atau simplifikasi tarif cukai hasil tembakau (CHT), yang menjadi salah satu bagian dari reformasi fiskal pemerintah, dinilai harus segera dilakukan demi pengendalian konsumsi rokok .

Analis Kebijakan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Nursidik Istiawan mengatakan, struktur tarif CHT adalah meningkatkan tingkat kepatuhan atau untuk mencegah tax avoidance dan tax evasion, meminimalisasi peredaran rokok ilegal, menyederhanakan sistem administrasi, optimalisasi penerimaan negara, dan menghilangkan rentang harga atau mendorong kenaikan harga rokok.

"Ini mencapai target RPJMN 2020-2024 yakni menurunkan prevalensi perokok dari 9,1% menjadi 8,7% dilakukan reformasi kebijakan cukai melalui penyederhanaan struktur tarif CHT dan peningkatan tarif CHT secara bertahap. Adapun, arah kebijakan ini telah dituangkan dalam PMK 77/2020 tentang RENSTRA Kemenkeu 2020-2024," katanya di Jakarta.



Oleh karenananya BKF merekomendasikan dalam kebijakan cukai perlu disusun suatu roadmap yang komprehensif dan melibatkan banyak pihak. "Sehingga tidak hanya mengatasi permasalahan jangka pendek, namun juga menjadi acuan kebijakan jangka panjang," katanya

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Mukhaer Pakkana mengatakan, semangat simplifikasi perlu diimplementasikan secara efektif pada kebijakan CHT.

Simplifikasi struktur tarif CHT telah diyakini banyak kalangan akan membuat harga rokok semakin tidak terjangkau bagi anak-anak, sehingga dapat menurunkan prevalensi perokok anak. Jumlah lapisan tarif CHT sebanyak 10 lapisan yang berlaku saat ini di Indonesia dinilainya memperberat penurunan prevalensi perokok anak.

"Bahkan di sisi lain membuka celah bagi perusahaan rokok untuk membayar tarif cukai yang lebih murah hingga melakukan penghindaran pajak," bebernya.

Dia menilai, upaya penyederhanaan ini dapat diturunkan menjadi produk hukum yang akan memberikan payung untuk memastikan terlaksananya reformasi fiskal pada struktur tarif CHT. “Dengan demikian, tentu akan mendorong kebijakan CHT yang berimbang, berkeadilan, dan terarah,” katanya.

Apalagi, sejatinya penetapan peta jalan atau roadmap simplifikasi struktur tarif CHT sudah pernah dituangkan eksplisit dalam peratuaran Menteri keuangan yang dibuat saat itu. “Disebutkan bahwa seharusnya pada 2021, tercapai hanya 5 strata tarif CHT,” ujarnya.

Selain demi pengendalian konsumsi, dia mengatakan simplifikasi perlu dijalankan juga untuk mempermudah pemerintah secara teknis dalam mengelola penerimaan CHT, serta mendorong struktur pengawasan harga rokok di lapangan menjadi lebih sederhana dan efisien.

Dengan menyederhanakan struktur tarif CHT, tambahnya, pemerintah berpeluang mencapai target penurunan prevalensi perokok anak sesuai target yang ingin dicapai oleh pemerintah dalam RPJMN 2020-2024.

“Menurut logika, simplifikasi struktur tarif CHT akan memperkecil varian rokok terutama yang dapat dijangkau oleh anak-anak dan remaja,” katanya.



Sementara itu dalam sesi paparannya pada webinar ‘Optimalisasi Ketercapaian RPJMN 2024 dan Urgensitas Kenaikan Target Penerimaan Cukai Hasil Tembakau’ mengatakan bahwa pada struktur tarif CHT telah mengalami penyesuaian dari awalnya 19 layer pada 2009 menjadi 10 layer pada 2019 sampai sekarang.

“Dan itu diusahakan untuk terus mengecil dan makin sedikit penggolongan tarifnya, karena dampak dari rokok sedemikian beratnya maka kita coba menjadikan satu tarif yang bebannya sama, yang kemudian nanti dikembalikan kepada konsumen rokok itu untuk penanggulangan kesehatan, promosi tidak merokok, dan sebagainya,” katanya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Awas! Penyeragaman Kemasan...
Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Jadi Hambatan Pertumbuhan Ekonomi
Aturan Soal IHT Berpotensi...
Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Triliun
Pakar Dorong Konsep...
Pakar Dorong Konsep THR Turunkan Prevalensi Perokok di Indonesia
Inisiatif Penyeragaman...
Inisiatif Penyeragaman Kemasan Rokok Perlu Ditinjau Ulang
Penetapan Harga Jual...
Penetapan Harga Jual Eceran Perlu Dibarengi Kenaikan Cukai Rokok
Awas! Penyeragaman Kemasan...
Awas! Penyeragaman Kemasan Rokok Berpotensi Memicu PHK
Harga Rokok Naik per...
Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkapnya
Rancangan Permenkes...
Rancangan Permenkes Tekan Kesejahteraan Petani Tembakau
Cukai Rokok Tetap di...
Cukai Rokok Tetap di 2025, tapi Harga Jual Eceran Naik
Rekomendasi
3 Foto Bahagia Bobon...
3 Foto Bahagia Bobon Santoso dan Cheryl Ruan, Saling Unfollow usai Suami Mualaf
Suparman Reborn 4: Anting...
Suparman Reborn 4: Anting Aneu Dicuri oleh Duo Maling, Suparman Segera Bertindak
Kondisi Genetik Langka,...
Kondisi Genetik Langka, Gadis Ini Tak Merasakan Sakit Bahkan usai Ditabrak Mobil
Berita Terkini
Transaksi Pembelian...
Transaksi Pembelian Beton Kini Lebih Mudah dengan Dompet Digital
11 menit yang lalu
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
24 menit yang lalu
THR PNS Cair 17 Maret...
THR PNS Cair 17 Maret 2025 , Pemerintah Siapkan Anggaran Rp49,9 Triliun
45 menit yang lalu
Realisasi Program Makan...
Realisasi Program Makan Bergizi Gratis Capai Rp710,5 Miliar, Jangkau 2 Juta Penerima
1 jam yang lalu
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
1 jam yang lalu
TBS Energi Tumbuh Positif...
TBS Energi Tumbuh Positif di Tengah Transformasi Bisnis Berkelanjutan
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Kriteria Penerima...
Ini Kriteria Penerima Diskon 50% Tarif Listrik di Awal 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved