Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Pastikan Update dan Buat Akun
Jum'at, 06 Agustus 2021 - 16:53 WIB
loading...
A
A
A
Berikut syaratnya:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Sedangkan, cara membuat akun Kartu Prakerja sebagai berikut:
1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id
2. Pilih menu Daftar Sekarang, masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru
3. Cek email masuk dari akun Prakerja, lalu ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email
4. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja
5. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id/masuk
6. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Sedangkan, cara membuat akun Kartu Prakerja sebagai berikut:
1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id
2. Pilih menu Daftar Sekarang, masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru
3. Cek email masuk dari akun Prakerja, lalu ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email
4. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja
5. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id/masuk
6. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya
Lihat Juga :