SNI Minta Kebijakan Serap Hasil Tangkapan Nelayan Dilakukan Tepat Sasaran

Kamis, 28 Mei 2020 - 23:11 WIB
loading...
SNI Minta Kebijakan...
Ikan hasil tangkapan nelayan. Foto/Dok.Kementerian Kelautan dan Perikanan
A A A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Serikat Nelayan Indonesia (SNI)Budi Laksana menyambut baik kebijakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang memerintahkan Perum Perikanan Indonesia dan PT Perikanan Nusantara menyerap produk perikanan dari hasil tangkap nelayan dan budi daya sebanyak 3.000 ton setiap bulan.

SNI berharap penyerapan hasil tangkapan nelayan ini bisa diimplentasikan secara efektif dan efisien. Sehingga bisa membantu mensejahterakan nelayan di saat pandemi Covid-19.

Budi meminta Perum Perindo melakukan pendekatan langsung kepada nelayan dan mendata kelompok-kelompok nelayan yang ada di Indonesia, termasuk organisasi nelayan untuk melakukan kerja sama, agar proses berjalan efektif dan tepat sasaran.

Untuk bisa membeli ikan langsung ke nelayan, kata dia, perlu melibatkan kelompok-kelompok nelayan yang tentunya bersentuhan langsung dengan anggota-anggotanya.

"Nelayan kecil rata-rata penjualan mata rantainya kan panjang, jadi hanya jual ke tengkulak, nanti tengkulak kemana lagi. Jadi itu tadi harus langsung bekerja sama dengan kelompok-kelompok nelayan yang ada di Indonesia, saya kira itu lebih efektif," ujar Budi di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

Menurut dia, permasalahan hasil produksi ikan nelayan yang dibawah gross tonnase (GT), penjualannya tidak masuk langsung ke perusahaan. Karena selama ini, nelayan kecil menjual ikannya kepada pengepul.



Lanjut Budi, jumlah nelayan kecil ini sangat banyak dan mayoritas nelayan di Indonesia adalah nelayan kecil. Jadi ia berharap kedua BUMN itu melakukan skema pembelian langsung kepada nelayan. "Melibatkan kelompok-kelompok nelayan yang tentu bersentuhan langsung dengan anggotanya. Saya kira itu yang lebih pas," kata Budi.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati menilai perlunya keterbukaan dan transparansi dari BUMN Perikanan yang ditugaskan, yakni PT Perinus dan Perum Perindo, khususnya mengenai penggunaan dana sebesar Rp30 miliar tersebut sekaligus transparansi mengenai asal usul produksi perikanan yang diserap.

"Baik PT Perinus dan Perum Perindo, keduanya harus terbuka dan dapat mempertanggungjawabkan kepada publik implementasi dana sebesar itu. Tak hanya itu, informasi kelompok atau organisasi nelayan mana saja yang menjadi target penyerapan perikanan harus dibuka kepada publik seluas-luasnya," kata Susan.

Susan mengatakan, saat ini terputusnya rantai dagang (supply chain) yang dialami oleh nelayan dan pembudidaya ikan akibat penyebaran Covid-19 hampir merata di seluruh Indonesia. Sehingga, PT Perinus dan Perum Perindo harus betul-betul memprioritaskan kelompok organsiasi nelayan atau organisasi pembudidaya ikan yang terpukul secara ekonomi.

"PT Perinus dan Perum Perindo wajib memprioritaskan penyerapan produksi perikanan dari pelaku perikanan rakyat, khususnya nelayan skala kecil, nelayan tradisional, dan pembudidaya ikan yang benar-benar terdampak Covid-19," ujar Susan.

Dirinya pun mendesak kedua BUMN Perikanan tersebut untuk tidak melakukan penyerapan produksi perikanan hanya dari kelompok-kelompok tertentu yang secara perekonomian tidak terdampak buruk oleh penyebaran Covid-19. "Dalam melakukan penyerapan produksi perikanan, PT Perinus dan Perum Perindo tidak boleh melakukan tebang pilih," imbuhnya.

Dirinya pun mengajak berbagai lapisan masyarakat untuk mengawasi realisasi penyerapan anggaran sebanyak Rp60 miliar. "Anggaran tersebut harus diawasi secara penuh oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya masyarakat perikanan di Indonesia, agar dialokasikan untuk sebesar-besar kemakmuran pelaku perikanan rakyat," pungkasnya.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)